Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendag Bakal Bahas Lartas Impor Singkong dan Tapioka

Lartas impor singkong dan tapioka bakal dibahas oleh Kemendag, akan dibahas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Ilustrasi singkong
Ilustrasi singkong

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan siap membahas usulan larangan dan pembatasan atau lartas impor komoditas singkong dan tapioka. Usulan tersebut akan dibahas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim menyampaikan, usulan lartas singkong dan tapioka sendiri telah dibahas secara internal di lingkungan Kemendag.

“Menanggapi permintaan pembatasan impor singkong dan tapioka, Kemendag siap melakukan pembahasan usulan lartas tersebut di Kemenko Bidang Perekonomian,” kata Isy dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (11/5/2025).

Isy menuturkan, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 29/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. 

Beleid itu mengatur bahwa kebijakan dan pengendalian terhadap kegiatan ekspor-impor barang dan jasa didasarkan pada keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. 

“Kemendag terbuka terhadap berbagai masukan dan evaluasi, khususnya dengan mempertimbangkan perkembangan perekonomian nasional dan daerah, serta situasi perdagangan dunia yang semakin dinamis,” tuturnya.

Adapun, Isy mengungkap Kemenko Perekonomian akan membahas usulan lartas tersebut ketika kondisi ekonomi global sudah kondusif.  

Dia mengatakan, keputusan lartas tersebut nantinya akan dilakukan pada kesempatan pertama. Isy memastikan, keputusan terkait lartas impor singkong dan tapioka akan mempertimbangkan masukan dari pemangku kepentingan terkait. 

Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Pangan mengumumkan bahwa singkong masuk dalam komoditas lartas. Kebijakan ini diambil untuk melindungi petani dalam negeri dari gempuran impor.

Dalam catatan Bisnis, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan, pengetatan impor singkong nantinya akan diatur oleh Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kemendag. 

“Sudah akan diusulkan Mentan ke Mendag dibahas lartas sehingga impornya dikendalikan,” kata Zulhas saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Zulhas menyebut, pengetatan impor singkong akan terbit dalam bentuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Nantinya, rencana impor singkong harus dibahas dan diputuskan melalui rapat terbatas (ratas).

Pada awal tahun, ribuan petani singkong melakukan unjuk rasa di tiga pabrik tapioka yang ada di Tulangbawang, Lampung. Unjuk rasa dilakukan para petani lantaran kecewa karena perusahaan menyerap singkong petani dengan harga rendah. 

Kementan mengungkap, ada perusahaan yang membeli singkong di harga Rp1.100 per kilogram (kg) dengan rafaksi 15%-18%, sedangkan pabrik tapioka lainnya mematok harga Rp1.300 - Rp1.400 per kg, tetapi rafaksinya sebesar 35%-38%. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper