Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerinta didesak untuk merampungkan pencabutan sekitar 4.600 Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada tahun ini sebagai hasil koordinasi dan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pencegahan korupsi di sektor sumber daya alam.
Koordinator Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Maryati Abdulla menuturkan pemerintah pada tahun lalu telah menyepakati Nota Kesepahaman dengan KPK terkait dengan pemantauan sektor pertambangan. Hal itu berkaitan dengan penertiban izin, kewajiban lingkungan serta kewajiban keuangan negara.
Dia menuturkan sejumlah hasil di antaranya adalah penyelamatan penerimaan negara Rp10 triliun dan pencabutan sekitar 1.000 IUP.
"Agenda 2016 yang menunggu untuk diselesaikan adalah pencabutan 4.600 lebih IUP yang tidak clean and clear, penertiban kewajiban pajak dan penerimaan negara serta kewajiban rehabilitasi pasca tambang," kata Maryati dalam rilis yang dikutip Bisnis.com, Jumat (1/1/2016).
Dia menuturkan masih banyak IUP yang tak memiliki kewajiban penjaminan dana rehabilitasi dan pasca tambang. Hingga kini, proses koordinasi dan supervisi itu masih berlangsung.
Maryati menegaskan agenda lainnya adalah reformasi sistem terhadap perizinan, produksi dan penerimaan negara dan informasi yang memadai untuk pengelolaan sektor pertambangan. Dengan menertibkan izin, paparnya, maka pemerintah juga menyelamatkan sumber daya publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel