Bisnis.com, JAKARTA - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyatakan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang yang menolak gugatan KLHK menjadi preseden buruk penegakan hukum lingkungan.
Direktur Walhi Sumatra Selatan Hadi Jatmiko menuturkan dengan adanya putusan tersebut, pengadilan bisa menjadi tempat mencuci dosa kejahatan korporasi.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menolak gugatan yang dilayangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) senilai Rp7,8 triliun kepada PT Bumi Mekar Hijau (BMH) karena dinilai tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Ketua Majelis Hakim Parlis Nababan mengatakan pihaknya memiliki sejumlah pertimbangan untuk memutuskan penolakan gugatan tersebut, salah satunya tidak menemukan unsur kerugian.
"Membakar adalah modus lama pembukaan lahan, kalau hakim tidak mengakuinya, maka hakim menutup fakta yang sudah terjadi puluhan tahun," kata Hadi dalam rilisnya, Rabu (30/12/2015).
Dia menuturkan KLHK masih dapat melakukan upaya hukum lainnya yakni pencabutan perusahaan yang diduga membakar hutan tersebut. Apalagi, sambung Hadi, dalam konsesi perusahaan itu ditemukan banyak titik api.
Muhnur Satyahaprabu, Manajer Hukum dan Kebijakan Eksekutif Walhi Nasional, menuturkan pihaknya menyayangkan keputusan majelis hakim tersebut. Hal itu dikarenakan majelis dinilai tak mendasarkan pada keterangan ahli di persidangan terkait dengan dampak kebakaran hutan dan lahan.