Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan, Mabes Polri, dan TNI AL menyepakati prosedur operasional prosedur (SOP) bersama dalam penanganan tindak pidana perikanan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Asep Burhanudin mengatakan SOP bersama tersebut penting untuk menyelaraskan kerja tiga instansi dalam upaya penegakan hukum di perairan Indonesia.
“SOP baru dibuat karena SOP lama sudah berakhir masa berlakunya. SOP berlaku lima tahun alias hingga 2020,” katanya dalam acara penandatanganan kerja sama di Jakarta, Rabu (30/12/2015).
SOP baru tersebut memuat dua pedoman kerja. Pertama, penyidik ketiga instansi akan saling bertukar informasi ketika menangani aksi kriminal seperti pencurian ikan. Dalam waktu dekat, akan dibuat situs online guna memudahkan pembagian data maupun informasi.
Substansi kedua adalah penegakan hukum secara bersama-sama dengan mengawal proses hukum sampai penyerahan tahap II kepada jaksa penuntut umum. Penyidik-penyidik ketiga instansi akan saling memberikan bantuan hukum dan sosialisasi.
Di tempat yang sama, Kepala Badan Pemelihara Keamanan Mabes Polri Komjen Pol. Putut Eko Bayuseno mengatakan undang-undang telah menggarisbawahi pentingnya koordinasi lembaga-lembaga negara. Namun, agar koordinasi lebih konkret, perlu dibuat nota kesepahaman maupun SOP bersama.
“Tidak ada satu pun instansi negara yang dapat mengemban tugas yang dibebankan tanpa melalui kerja sama dengan lembaga lain, termasuk masyarakat,” kata mantan Kapolda Metro Jaya ini.
Wakil Asisten Operasi Kepala Staf TNI AL I.G Putu Wijamahadi mengakui kewenangan yang dimiliki tiga instansi berpotensi menghasilkan masalah-masalah saat bertugas. Apalagi, TNI AL tidak hanya menjalankan tugas penegakan hukum, tetapi juga fungsi militer dan diplomasi.