Bisnis.com, JAKARTA - Komite Nasional Keselamatan Transportasi merilis 10 temuan hasil investigasi dari kecelakaan kereta listrik yakni Commuter Line KA 1154 dan KA 1156 relasi stasiun Jakarta Kota-Bogor di Stasiun Juanda pada September lalu.
Kepala Sub Komite Investigasi Kecelakaan Transportasi Perkeretaapian Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Suprapto mengatakan pihaknya menemukan adanya penggantian blok rem komposit dengan blok rem besi cor/metalik (cast iron) telah mengubah spesifikasi teknis terhadap KRL 1156 yang membuat jarak pengereman KRL menjadi lebih panjang dibandingkan dengan kondisi semula.
Perubahan ini tidak sesuai dengan PP No.56/2009 dan PM No.13/2011 tentang Tata Cara Pengujian dan Sertifikasi Sarana Perkeretaapian, di antaranya mengatur pengujian terhadap sarana perkeretaapian.
"Perubahan yang dilakukan itu tidak memiliki sertifikasi dari Kemenhub, jadi ini tidak sesuai. Selain itu, asisten masinis yang kala itu mengemudi kereta pun ternyata tidak memiliki sertifikasi kecakapan dari Ditjen Perkeretaapian," ucapnya di Jakarta, Rabu (30/12/2015).
Suprapto menjelaskan dala PD No.16B/2012 tentang Dinas Kereta Rel Listrik yaitu awak sarana perkeretaapian wajib memiliki sertifikat kecakapan awak sarana perkeretaapian dan asisten masinis tidak memiliki tugas untuk mengoperasikan KRL.
Begitu juga dengan tidak adanya definisi dan kriteria yang jelas dalam PM No. 10/2011 mengenai jarak tampak sinyal. Hal ini juga menimbulkan kendala implementasi dan berdampak membahayakan operasional KRL karena menimbulkan multi persepsi.
"Perlu juga ada aturan pembinaan kepada asisten masinis karena pada pasal 10 dalam aturan tersebut masinis berkewajiban membina asisten masinis dalam hal taktik mengoperasikan KRL," terangnya.
Dia menambahkan ada gangguan penglihatan dalam kabin masinis berupa papan penghalang sinar matahari, papan rute dan ram pengaman kaca depan yang mengganggu pandangan masinis ke depan.
Gangguan pandangan ini mengakibatkan jarak pandang sinyal B102 menjadi kritis. Sudah diatur dalam PM No. 24/2015 dan PM No. 175/2015 bahwa kabin masinis harus memiliki ruang bebas pandang ke depan.
"Ya setidaknya 15 derajat keatas dan 15 derajat kebawah. Ram pengaman kaca juga bisa menutup lampu sinyal dari jauh. Kami akan memberikan rekomendasi ini kepada Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan PT Kereta Api Indonesia. Setelah itu, pihaknya akan duduk bersama membahas temuan-temuan tersebut agar tidak terjadi hal serupa di masa mendatang," tegasnya.
Direktur Utama PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) Muhammad Nurul Fadhil mengungkapkan pihaknya belum mendapatkan rekomendasi terkait, sehingga belum bisa berkomentar banyak.
"Kami baru bisa berkomentar ketika nanti rekomendasinya sudah kami terima," tegas Fadhil saat dihubungi Bisnis.