Bisnis.com, JAKARTA – Sistem pembayaran pajak secara manual atau hard copy sudah tidak bisa dilakukan mulai 1 Januari 2016.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Mekar Satria Utama mengatakan sistem pembayaran yang selama ini dilayani oleh hampir semua bank dan kantor pos itu akan akan berakhir pada 31 Desember 2015.
"Selanjutnya mulai 1 Januari 2016 pembayaran pajak dilakukan secara online melalui e-billing," ujarnya dalam siaran pers, Rabu (30/12/2015).
Namun, untuk mengakomodasi peralihan cara pembayaran pajak dari sistem manual ke sistem online melalui e-Billing, sambung Mekar, bank BUMN yaitu Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, dan Bank Tabungan Negara, serta PT Pos Indonesia masih terus melayani pembayaran pajak secara manual hanya sampai tanggal 30 Juni 2016.
Menurutnya, pemberlakuan sistem e-billing merupakan wujud peningkatan layanan DJP bagi Wajib Pajak (WP) yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan dalam membayar pajak.
Pembayaran juga dapat dilakukan kapanpun - 24 jam online - dan dimanapun. Transaksi akan terjadi secara real time dan langsung tercatat di sistem DJP.
Tidak hanya itu, tuturnya, pemberlakuan sistem online akan menghindari terjadinya kesalahan transaksi seperti transaksi unmatched.
Untuk dapat menggunakan sistem e-billing, WP harus melakukan pendaftaran di http://sse.pajak.go.id dengan memasukkan nomor NPWP dan alamat email. Selanjutnya, WP tidak lagi menggunakan formulir setoran pajak, melainkan mengisi data setoran pajak di alamat http://sse.pajak.go.id.