Bisnis.com, JAKARTA--Penetapan Richard Joost Lino sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan Quay Container Crane harus dijadikan momentum membenahi PT Pelindo II, khususnya proses dwelling time atau lamanya waktu bongkar muat peti kemas di pelabuhan.
Demikian dikemukakan oleh Senator asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Adrianus Garu dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (29/12/2015).
“Pengunduran diri RJ Lino harus menjadi momentum atau paling tidak akan semakin memudahkan Menko Kemaritiman dan Sumber Daya, Rizal Ramli membenahi dwelling time,” ujarnya.
Pembenahan bidang infrastruktur lainnya juga akan lebih mudah seperti pembangunan rel kereta api, pelaksanaan kebijakan first come fisrt serve serta kebijakan denda Rp5 uta bagi peti kemas yang molor, ujar Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tersebut.
Sebelumnya Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia (ALI), Zaldy Masita mengatakan bahwa ditetapkannya RJ Lino sebagai tersangka seharusnya membuat program Kemenko Kemaritiman untuk menurunkan dwelling time bisa lebih lancar.
Selain itu, kegaduhan akan berkurang dengan tidak adanya polemik di antara pejabat terkait pembenahan infrastruktur.
“Karena selama ini kita tahu bahwa RJ Lino sering membuat kegaduhan dan ribut dengan beberapa menteri seperti Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan Menko Rizal Ramli,” katanya.
Menurutnya, bila RJ Lino taat hukum dari awal, maka kegaduhan sekarang tidak akan terjadi. Kegaduhan tersebut diperburuk oleh komentar-komentar dari pengamat mengenai kinerja PT Pelindo II tanpa tahu kondisi di lapangan yang sebenarnya,” katanya.