Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Komentar JK Soal Pungutan DKE pada Premium dan Solar

Dana ketahanan energi akan digunakan sepenuhnya untuk berbagai kebutuhan di sektor energi nasional.
Wapres Jusuf Kalla/Reuters-Beawiharta
Wapres Jusuf Kalla/Reuters-Beawiharta

Bisnis.com, JAKARTA -- Dana ketahanan energi akan digunakan sepenuhnya untuk berbagai kebutuhan di sektor energi nasional.

Hal itu disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla menanggapi adanya perbedaan pernyataan dari sejumlah pejabat negara terkait penggunaan dana ketahanan energi.

Pemerintah memutuskan menjual harga solar bersubsidi lebih tinggi Rp300 per liter dan premium lebih tinggi Rp200 per liter untuk disimpan menjadi dana ketahanan energi.

Berbeda dengan pernyataan sebelumnya, dia mengatakan dana hasil pungutan terhadap selisih harga bahan bakar minyak (BBM) dari masyarakat itu bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur di sektor energi.

"Semuanya pokoknya dana untuk energi, boleh bantalan, untuk energi terbarukan,"tegasnya di Kantor Wakil Presiden, Selasa (29/12/2015).

Dalam pengembangan energi terbarukan misalnya, dia menjelaskan, pemerintah tidak perlu lagi memberi subsidi terhadap harga jual biodiesel.

"Contohnya itu yang diperbarukan itu biodiesel tapi harganya tidak mesti subsidi lagi sedikit, ya itu termasuk,"paparnya.

Sebelumnya, dia menyebutkan dana ketahanan energi akan digunakan sebagai dana cadangan atau subsidi jika sewaktu-waktu harga minyak dunia melambung. Jadi, masyarakat tidak perlu mengalami ketidakstabilan harga BBM di dalam negeri.

"Itu untuk menjaga supaya jangan ada turun naik terlalu jauh. Nanti kalau dia naik tentu ada bantalannya,"ujarnya, Senin(19/12/2015).

Dia menyampaikan dana ketahanan energi tidak dialokasikan untuk kebutuhan pembangunan infrastruktur, melainkan untuk menghindari masyarakat dari gonjang-ganjing ekonomi akibat ketidakstabilan harga minyak.

Pada kesempatan berbeda, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menjelaskan pungutan dana tersebut untuk stimulus pengembangan energi baru terbarukan.

Berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah 79/2014, dana ketahanan energi bisa digunakan untuk mendorong eksplorasi agar tingkat pengurasan cadangan bisa ditekan.

Selain itu, dana tersebut juga bisa digunakan untuk membangun infrastruktur cadangan strategis dan mengembangkan energi baru terbarukan.

Dari sisi kebutuhan, yang paling mendesak untuk disediakan adalah dana stimulus untuk membangun enegi baru dan terbarukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lavinda
Editor : Setyardi Widodo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper