Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terabaikan, Konsumen Rokok Juga Butuh Perlindungan

Pemerintah diharapkan melindungi industri hasil tembakau, termasuk konsumen rokok yang memiliki kontribusi yang besar terhadap penerimaan negara dalam bentuk cukai.
Ilustrasi/Imt.ie
Ilustrasi/Imt.ie

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah diharapkan melindungi industri hasil tembakau, termasuk konsumen rokok yang memiliki kontribusi yang besar terhadap penerimaan negara dalam bentuk cukai.

Ketua Umum Perokok Bijak Erik Hermawan mengatakan tembakau dan produk turunannya adalah produk yang legal dan memiliki dampak sosial maupun ekonomi yang besar.  

“Adanya stigmasi buruk dan ilegal yang terus-menerus dilakukan oleh penggiat antirokok, telah merugikan konsumen rokok yang sampai saat ini tidak mendapatkan perhatian yang layak,” katanya dalam acara seminar Saatnya Konsumen Paham Regulasi Tembakau di Jakarta pada akhir pekan.

Lebih ironis lagi, menurutnya, konsumen rokok terabaikan dari lembaga yang berkecimpung dalam penegakan hak-hak konsumen.

Dia menilai pendiskreditan dan perlakuan yang tidak layak seringkali dialami oleh para konsumen rokok.

“Pemahaman yang kurang tentang peraturan pemerintah mengenai tembakau dan rokok akibat minimnya sosialisasi menyebabkan masyarakat luas kurang mendapatkan informasi yang jelas dan lengkap. Komunitas Perokok Bijak siap mensosialisasikan peraturan pemerintah mengenai tembakau dan rokok,” papar dia.

Saat ini, lanjut Erik, pihaknya sepakat merokok harus tahu tempat dan waktu, merokok tidak baik di dekat anak-anak, begitu juga penjual rokok dan perokok harus menjauhkan rokok dari jangkauan anak.

“Kami juga sepakat rokok tidak untuk konsumsi anak-anak dibawah 18 tahun. Komunitas kami tidak pernah mengajak orang untuk merokok, tapi kami juga tidak punya hak untuk melarang mereka yang sudah berumur 18 tahun dan tahu risiko merokok untuk menikmati rokok,” ujar Erik.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perokok Bijak Ario Sanjaya menambahkan sudah semestinya konsumen rokok mendapatkan tempat yang layak dan manusiawi.

“Besarnya cukai tembakau dan rokok dalam menyumbang APBN tentunya juga menjadi pertimbangan yang signifikan terhadap pemenuhan hak konsumen rokok,” katanya.

Target cukai tahun 2015 sebesar Rp139,1 triliun yang setara 7,9% terhadap penerimaan APBN-P 2015 cukup untuk membuat semua warga negara Indonesia mendapatkan pelayanan kesehatan gratis (BPJS kelas II).

“Penggiat antirokok silakan untuk antirokok dan jangan menggiring pada opini rokok adalah produk ilegal dan perokok harus dimusuhi,” tutur Ario.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Herdiyan
Editor : Herdiyan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper