Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov Jateng: Banyak Perusahaan Tak Patuhi BPJS Ketenagakerjaan

Karyawan BPJS Ketenagakerjaan tengah melayani peserta penjaminan./Bisnis.com
Karyawan BPJS Ketenagakerjaan tengah melayani peserta penjaminan./Bisnis.com

Bisnis.com, SEMARANG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah mengakui banyak perusahaan di wilayah setempat belum mendaftarkan karyawan sebagai peserta jaminan sosial.

Y. Eko Anoeng, Kepala Seksi Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Disnakertrans Jateng, mengatakan perusahaan beranggapan jaminan sosial diberikan apabila upah yang diberikan kepada karyawan telah memenuhi standar upah minimum kabupaten (UMK).

Di lain sisi, pihaknya menilai karyawan yang dipekerjakan berstatus karyawan kontrak sehingga perusahaan bersangkutan tidak berkewajiban mendaftarkan sebagai peserta BPJS.

Menurutnya, sosialisasi kepada pengusaha mengenai Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, telah dilakukan secara terus menerus. Namun kondisi di lapangan, ujar Eko, banyak perusahaan tidak mematuhi peraturan tersebut.

“Kami sudah menjalin MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan. Tinggal pelaksanaan di lapangan perlu dimaksimalkan,” terangnya kepada Bisnis, Selasa (22/12/2015).

Di sisi lain, pihaknya menyoroti minimnya pekerja informal yang belum mendapatkan jaminan sosial. Pasalnya, tidak ada payung hukum yang mengatur para pekerja informal/pekerja rumahan.

Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13/2003, hanya mengatur pekerja yang memiliki kesepakatan kerja dengan pihak penyedia lapangan kerja.

Untuk menyikapi hal itu, Disnakertrans sebelumnya sudah melakukan komunikasi dengan Biro Hukum Setda Pemprov Jateng agar dibuatkan aturan berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Gubernur (Pergub).

Namun hal itu tidak memungkinkan, karena tidak ada aturan dari pusat sebagai dasarnya. “UU hanya sebatas memfasilitasi pekerja formal,” ujarnya.

Sementara itu, data BPJS Ketenagakerjaan per akhir Oktober 2015, jumlah peserta yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY mencapai 1.350.933 peserta. Dari jumlah tersebut, sekitar 476.000 orang adalah peserta penerima upah yang baru masuk tahun ini.

Selain itu, ada pula tambahan sekira 800.000 peserta dari sektor jasa konstruksi serta 431.000 peserta Jaminan Pensiun. Adapun, dari segi jumlah perusahaan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY kini mengelola 27.000 perusahaan, dari jumlah itu ada 8.500 perusahaan yang baru masuk tahun ini.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khamdi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper