Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tekanan dari Perusahaan Meningkat, AJI Jatim Gagas Serikat Pekerja Lintas Media

Ilustrasi editor/mashable.com
Ilustrasi editor/mashable.com

Bisnis.com, BOJONEGORO - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) se-Jawa Timur menggagas berdirinya serikat pekerja lintas media dengan menggelar aksi solidaritas di Kabupaten Bojonegoro.

Aksi solidaritas damai digelar di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Minggu (20/13/2015) sekitar pukul 14.00 WIB yang diikuti sekitar 30 Jurnalis.

Koordinator Aksi Damai Khorij Asrori mengatakan tekanan terhadap para jurnalis bukan hanya dilakukan oleh pihak di luar perusahaan media. Namun, tekanan juga datang dari dalam perusahaan. Setahun ini, kasus perselisihan hubungan ketenagakerjaan terhadap para jurnalis terus meningkat.

"Dengan adanya kasus itu, kami akhirnya bersepakat membentuk serikat pekerja lintas media," ujarnya di sela-sela aksi, Minggu (20/12/2015).

Dia mengatakan serikat pekerja lintas media dibuat untuk menjembatani kegelisahan jurnalis yang belum berserikat di perusahaan tempat bekerja.

Dari kajian AJI menyebutkan dua bulan terakhir, terjadi PHK terhadap puluhan pekerja Bloomberg TV di Jakarta, dan satu orang pekerja di Cakra TV Semarang. 

Sebelumnya, 11 pekerja Harian Semarang, yang dipecat secara sepihak oleh manajemen dan sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) untuk membayar pesangon, tetapi manajemen tidak membayarkanya dan menutup perusahaan.

Era digital, media tumbuh dengan pesat. Catatan terakhir Dewan Pers pada 2014 jumlah media di Indonesia mencapai 2.130 media. Rinciannya, 567 media cetak harian, mingguan dan bulanan, 1.166 stasiun radio, 194 TV bersiaran lokal dan nasional dan 211 media online.

Menurutnya, banyaknya media yang terbit, menyisakan berbagai persoalan terutama hubungan industrial. Banyak Jurnalis yang dipekerjakan tanpa kontrak, tanpa adanya upah layak, bahkan pengusaha bisa secara tiba-tiba menutup media yang dirasakan tidak menguntungkan pekerja media.

Tak bisa dipungkiri, Jurnalis juga mengejar kesejahteraan bagi diri dan keluarganya. Upah yang layak, jaminan asuransi dan kesejahteraan, hak cuti adalah hak-hak pekerja yang mesti dipenuhi perusahaan.

Dalam hubungan industrial pekerja media, bisa terjadi pasang surut. Kontradiksi antara kelas buruh dengan kelas majikan terjadi. Pelanggaran hak pekerja, PHK sepihak, union busting menghantui pekerja media. "AJI menilai, kasus-kasus atas bisa saja menimpa para Jurnalis lain," ujarnya.

Menurut Khorij, untuk menyelesaikan berbagai persoalan di atas, para Jurnalis harus berserikat. Karena dengan berserikat, para Jurnalis yang mendapat kesewenang-wenangan pihak perusahaan bisa memperjuangkan hak-haknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khamdi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper