Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemungutan PPN Rokok Diambil Alih DJP

Pemungutan pajak pertambahan nilai atas hasil tembakau atau rokok diambil alih oleh Ditjen Pajak sejalan dengan peta jalan normalisasi tarif pajak 10% pada 2017.
Merokok/boldsky.com
Merokok/boldsky.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemungutan pajak pertambahan nilai atas hasil tembakau atau rokok diambil alih oleh Ditjen Pajak sejalan dengan peta jalan normalisasi tarif pajak 10% pada 2017.

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Irawan mengatakan nantinya pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) rokok akan dihitung masuk dalam faktur elektronik setelah dikenai tarif normal karena mengharuskan distributor juga harus memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

"Masuk ke e-faktur belum tahun depan, kemungkinan baru 2017. Jadi mulai tahun depan memang kita [DJP] yang memungut [PPN rokok] sebagai persiapan tarif normal," ujarnya ketika ditemui Bisnis.com belum lama ini, seperti dikutip Sabtu (19/12/2015).

Seperti diketahui, selama ini PPN atas rokok dipungut oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) bersamaan dengan pemungutan cukai. Hingga saat ini, tarif yang berlaku untuk PPN hasil tembakau (HT) yakni tarif efektif di bawah 10% terhadap nilai lain, dalam konteks ini harga jual eceran (HJE).

Untuk menuju pemberlakuan tarif PPN normal, pemerintah, lewat Peraturan Menteri Keuangan No. 174/PMK.03/2015 yang diundangkan 21 September lalu menetapkan tarif efektif PPN sebesar 8,7% yang berlaku mulai 1 Januari 2016. Payung hukum tersebut pada akhirnya mencabut Keputusan Menteri Keuangan No. 62/PMK.03/2002 yang muat tarif 8,4%.

Pengenaan tarif normal, lanjut Irawan, akan membuka dan memberikan transparansi proses bisnis yang berlaku pada bidang usaha perdagangan rokok. Pasalnya, jika menggunakan tarif efektif, pemungutan hanya di tingkat pabrikan atau produsen seperti cukai.

Kondisi ini, sambungnya, berimplikasi pada tidak terbukanya proses bisnis yang terjadi. Dia menyebut ada pula modus penggeseran margin padahal antara produsen dan distributor biasanya satu grup. Margin keuntungan ditingkat produsen dibuat kecil tapi di tingkat distributor dipatok besar agar pembayaran PPN rendah.

Dengan tarif PPN 10%, nantinya pemungutan dilakukan dari produsen ke distributor hingga konsumen. Namun, produsen maupun konsumen memiliki pajak masukan yang bisa dikreditkan karena membeli bahan lain atau sewa ruangan yang juga dipungut PPN.

"Memang agak lebih rumit tapi kita bisa track datanya, nilainya berapa. Kalau sekarang terhenti di produsen," katanya.

Dengan dilimpahkannya kewenangan pemungutan dari DJBC ke DJP, lanjutnya, beleid terkait penyesuaian HJE sebagai dasar penghitungan PPN hasil tembakau dihilangkan dari aturan terbaru tarif cukai rokok.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 198/PMK.010/2015 tentang Perubahan Kedua Atas PMK No. 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau disebutkan pasal 10 ayat (2) yang menyatakan batasan pelampauan HJE 5% dihapus.

Padahal, sebelumnya, pengusaha pabrik HT atau importir baru wajib mengajukan permohonan penyesuaian kenaikan HJE sebagai dasar perhitungan PPN HT apabila harga transaksi pasar dengan HJE tetinggi masing-masing golongan telah melampaui 5%.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan dengan dihilangkannya beleid tersebut, tidak akan berpengaruh banyak pada pemungutan cukai karena HJE yang digunakan yakni HJE tertinggi di masing-masing golongan.

"Karena udah HJE tertinggi jadi sudah mentok," katanya.

Sementara untuk HJE yang masih berada di layer terendah atau tengah, Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC Haryo Limanseto mengatakan apabila berdasarkan pemantauan pejabat DJBC pada wilayah dan dalam periode pemantauan tertentu didapati harga transaksi pasar telah melampaui batasan HJE per batang atau gram, Direktur Cukai akan memberitahukan hal tersebut ke pengusaha pabrik bersangkutan dengan surat pemberitahuan.

Apabila dalam jangka 30 hari setelah tanggal penerimaan surat pemberitahuan pengusaha pabrik HT, importir, atau kuasanya tidak memberikan sanggahan atau mengajukan permohonan, kepala kantor melakukan penyesuaian tarif cukai tembakau.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper