Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jonan Larang Gojek, Boediono: Jangan Dilarang, Ini Suara Orang Tua

Mantan Wakil Presiden Boediono angkat bicara terkait dengan pelarangan ojek berbasis aplikasi. Mantan Gubernur Bank Indonesia itu bersuara melalui Twitter untuk menggapi surat edaran Menhub.Dia meminta Jonan memberi waktu Gojek untuk memperbaiki sistem layanan mereka. Pak Jonan, beri Gojek dll waktu untuk menata. Jangan dilarang. Ini suara orang tua. Salam, tulis Boediono dalam akun twitter @boediono, Jumat (18/12/2015).
Mantan Wapres Boediono/Antara
Mantan Wapres Boediono/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Mantan Wakil Presiden Boediono angkat bicara terkait dengan pelarangan ojek berbasis aplikasi. Mantan Gubernur Bank Indonesia itu bersuara melalui Twitter untuk menggapi surat edaran Menhub.

Dia meminta Jonan memberi waktu Gojek untuk memperbaiki sistem layanan mereka. “Pak Jonan, beri Gojek dll waktu untuk menata. Jangan dilarang. Ini suara orang tua. Salam,” tulis Boediono dalam akun twitter @boediono, Jumat (18/12/2015).

Presiden Jokowi sebelumnya menyatakan segera memanggil Menteri Perhubungan Ignasius Jonan soal surat edaran Menhub yang dipublikasi kemarin.

Jokowi menegaskan kehadiran ojek dibutuhkan oleh dan meminta aturan yang dibuat tidak mempersulit masyarakat. (Gojek Dilarang, Jokowi Panggil Jonan)

“Saya segera panggil Menhub. Ojek dibutuhkan rakyat. Jangan karena aturan rakyat jadi susah. Harusnya ditata. -Jkw,” tulis Presiden dalam akun twitternya @jokowi, Jumat (18/12/2015).

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Djoko Sasono mengungkapkan Menhub telah mengirim surat yang menyatakan Uber Taxi, Go-jek, Go-Box, Grab Bike, Grab Car, Blu-Jek dan Lady-Jek bukan merupakan alat transportasi umum.

“Sepeda motor dan kendaraan pribadi yang dijadikan alat transportasi angkutan umum sampai saat ini belum dilakukan penindakan tegas oleh aparat penegak hukum,” ungkapnya, Kamis (17/12).

Djoko menegaskan ojek bukan merupakan kendaraan angkutan umum dan ini menyalahi aturan lalu lintas pemanfaatan sepeda motor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper