Bisnis.com, JAKARTA—Presiden Jokowi menyatakan segera memanggil Menteri Perhubungan Ignasius Jonan soal surat edaran Menhub yang dipublikasi kemarin.
Jokowi menegaskan kehadiran ojek dibutuhkan oleh dan meminta aturan yang dibuat tidak mempersulit masyarakat.
“Saya segera panggil Menhub. Ojek dibutuhkan rakyat. Jangan karena aturan rakyat jadi susah. Harusnya ditata. -Jkw,” tulis Presiden dalam akun twitternya @jokowi, Jumat (18/12/2015).
Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Djoko Sasono mengungkapkan Menhub telah mengirim surat yang menyatakan Uber Taxi, Go-jek, Go-Box, Grab Bike, Grab Car, Blu-Jek dan Lady-Jek bukan merupakan alat transportasi umum.
“Sepeda motor dan kendaraan pribadi yang dijadikan alat transportasi angkutan umum sampai saat ini belum dilakukan penindakan tegas oleh aparat penegak hukum,” ungkapnya, Kamis (17/12).
Djoko menegaskan ojek bukan merupakan kendaraan angkutan umum dan ini menyalahi aturan lalu lintas pemanfaatan sepeda motor.