Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Menhub Minta Polisi Tertibkan Aplikasi Transportasi Berbasis Online

Kementerian Perhubungan meminta aparat kepolisian Indonesia untuk menindak kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang atau barang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hadijah Alaydrus
Hadijah Alaydrus - Bisnis.com 17 Desember 2015  |  19:05 WIB
Menhub Minta Polisi Tertibkan Aplikasi Transportasi Berbasis Online
Supercar Lamborghini dari Grab Taxi - grabtaxi.com

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan meminta aparat kepolisian Indonesia untuk menindak kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang atau barang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Djoko Sasono mengungkapkan Menteri Perhubungan telah mengirim yang menyatakan Uber Taxi, Go-jek, Go-Box, Grab Bike, Grab Car, Blu-Jek dan Lady-Jek bukan merupakan alat transportasi umum.

“Sepeda motor dan kendaraan pribadi yang dijadikan alat transportasi angkutan umum sampai saat ini belum dilakukan penindakan tegas oleh aparat penegak hukum,” ungkapnya, Kamis (17/12).

Oleh sebab itu, penteri perhubungan pada 9 November 2015 telah menyurati Kepolisian agar ada tindak lanjut terkait keberadaan aplikasi berbasis internet yang menawarkan jasa transportasi ini.

Selain itu, Dirjen Perhubungan Darat mengungkapkan layanan transportasi online di kota besar, seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali dan lainnya, telah memperkerjakan 20.000 pengemudi.

Namun, kemudahan dan murahnya tarif angkutan tersebut justru dapat menimbulkan pergesekan dengan moda transportasi yang lain. Hal ini ditunjukan dengan banyaknya masalah antara sesama ojek, gojek, grabbike dengan moda transportasi lain mengenai kesenjangan pendapatan, keamanan dan keselamatan.

Djoko menegaskan ojek bukan merupakan kendaraan angkutan umum dan ini menyalahi aturan lalu lintas pemanfaatan sepeda motor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

online industri transportasi Gojek
Editor : Rustam Agus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top