Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Batas Waktu Penawaran Freeport Indonesia Paling Lambat Januari 2016

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Aryono mengatakan batas waktu penawaran yang diajukan Freeport kepada pemerintah Indonesia paling lambat Januari 2016.
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. /Antara
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA --  Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Aryono mengatakan batas waktu penawaran yang diajukan Freeport kepada pemerintah Indonesia paling lambat Januari 2016.

"Saat ini Freeport sedang menghitung asumsi-asumsinya, berapa besarkah 10,64 persen saham itu, kemudian barulah nanti hasilnya asumsi tersebut diserahkan kepada pemerintah Indonesia, paling lambat Januari," kata Gatot usai menghadiri "Diskusi Smelter dan Pertambangan Berkesinambungan" di Jakarta, Rabu (16/12/2015).

Ia mengatakan setelah pemerintah menerima penawaran barulah pemerintah mengevaluasi hasil penawaran melalui tim evaluasi yang sudah dibentuk.

"Setelah dievaluasi, kemudian nanti pemerintah mengajukan negosiasi kepada Freeport," katanya.

Setelah proses negosiasi selesai, barulah Kementerian ESDM akan menyerahkan hasil negosiasi Freeport kepada Kementerian Keuangan. Selanjutnya, ia menjelaskan jika hasil sudah dipelajari oleh Kementerian Keuangan maka bisa ditunjuk oleh Kemenkeu siapa yang akan membeli saham itu.

"Ya setelah diterima Kementerian Keuangan barulah, dia (Kemenkeu) menunjuk siapa yang akan mengambil alih, apakah Antam ataukah Inalum, bisa juga yang lainnya," kata Gatot.

Selain itu, jika batasan waktu tersebut terlewati, maka akan ada peringatan selanjutnya dari Pemerintah Indonesia untuk Freeport.

Lebih lanjut, ia mengatakan ada bisa berupa peringatan satu, dua ataupun tiga, namun tidak langsung serta-merta ada keputusan "default".

"Tidak sekeras itu langsung default, ada prosesnya lah, bisa saja peringatan atau teguran keras lainnya," tuturnya.

Menurut informasi, amandemen Kontrak Karya PT Freeport Indonesia diwajibkan melepas 30 persen saham kepada pemerintah Indonesia hingga 2019.

Sedangkan, sekarang 9,36 persen saham Freeport Indonesia telah dimiliki pemerintah. Periode kali ini, Freeport mengajukan tawaran saham sebesar 10,64 persen saham untuk dimiliki pemerintah Indonesia, hal itu merupakan bagian dari kesepakatan divestasi 30 persen saham tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper