Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditjen Pajak: 38 Penunggak Pajak Diusulkan untuk Disanderaa

Ditjen Pajak Kementerian Kuangan mengajukan 38 penunggak pajak untuk disandera. Akibat ketidakpatuhan para penunggak pajak itu negara menanggung potensi kerugian Rp135 miliar.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, BEKASI--Ditjen Pajak Kementerian Kuangan mengajukan 38 penunggak pajak untuk disandera. Akibat ketidakpatuhan para penunggak pajak itu negara menanggung potensi kerugian Rp135 miliar.

Mekar Satria Utama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, mengatakan hingga saat ini pihaknya telah melepaskan 29 penanggung pajak dengan realisasi pencarian Rp90,6 miliar.

Adapun, 8 penanggung pajak yang masih disandera terbagi 3 orang di Lapas Cikarang, 1 orang di Lapas Malang, 3 orang di Lapas Salemba dan 1 orang di Lapas Bintan, dengan potensi pajak belum dibayar Rp44,4 miliar.

"Masyarakat juga diminta melaporkan ke KPP/KP2KP terdekat atau kring pajak 1500200 apabila menemuka adanya praktik korupsi, gratifikasi atau tindakan yang diduga dapat menyebabkan kerugian pada pendapatan negara, khususnya di bidang perpajakan," katanya, Rabu (16/12/2015).

Selain itu, Ditjen Pajak mengimbau para wajib pahjak menghitung dan menyetorkan pajak terutang serta menyampaikan SPT dengan benar, lengkap dan jelas, sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. []

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Hilman
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper