Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pertanian akhirnya menerbitkan lagi sertifikat Indonesia Sustainable Plam Oil (ISPO) untuk 34 perusahaan pekan ini. Dengan penerbitan 34 sertifikat lagi, maka sepanjang tahun ini 130 perusahaan kelapa sawit telah memegang sertifikat ISPO.
Ketercapaian tersebut merupakan 20% dari total 660 perusahaan yang dimandatorikan memegang sertifikat ISPO. Dirjen Perkebunan Gamal Nasir dan Komisi ISPO menyatakan berkomitmen terus mengakselerasi proses sertifikasi.
Gamal mengatakan penerbitan 34 sertifikat ISPO tersebut diputuskan dalam siding Komisi ISPO yang dilaksanakan 11 Desember lalu. Penyerahan sertifikat, katanya, akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.
“Dalam siding itu diputuskan 34 perusahaan lagi yang lolos sertifikasi. Proses penyerahan sertifikatnya akan dilakukan bulan ini. Dengan adanya tambahan 34 ini, maka tahun ini 130 perusahaan mengantongi sertifikat ISPO,” kata Gamal melalui keterangan tertulis, Selasa (15/12/2015).
Gamal yang juga Ketua Komisi ISPO ini menambahkan bahwa penerapan ISPO penting bagi perusahaan kelapa sawit untuk meyakinkan negara-negara lain bahwa produk minyak sawit mentah Indonesia sudah menerapkan prinsip keberlangsungan dan ramah lingkungan.
"Sekarang ini marak perang dagang dan persaingan yang dikaitkan dengan isu deforestasi, kebakaran hutan dan emisi gas rumah kaca, yang dilakukan Barat. ISPO ini menunjukkan bagaimana industri ini merespon keseimbangan dan harmonisasi dalam pengembangan minyak sawit," tukasnya.
Oleh karena itu, Gamal mengimbau kepada perusahaan yang belum mendapatkan sertifikat ISPO, agar segera mendaftarkan diri. Sebab, sertifikasi ini sifatnya mandatori atau wajib bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Indonesia.
"Sosialisasi ISPO ke luar negeri, terutama ke Eropa terus kami lakukan. Baru-baru ini kami sosialisasikan ke Belanda, Belgia, dan Jerman. Dan respon mereka sangat positif," ungkap Gamal.
Kepala Sekretariat Komisi ISPO Herdrajat Natawidjaja menambahkan hingga saat ini ada sekitar 780 perusahaan yang mendaftar ke Komisi ISPO. Mereka harus menyerahkan beberapa persyaratan, antara lain ada Izin Usaha Perkebunan (IUP), kelas kebun yang dikeluarkan dinas perkebunan daerah, hak guna usaha (HGU), dan izin gangguan (HO).
"Setelah menyerahkan syarat-syarat tersebut, maka perusahaan itu bebas memilih lembaga sertifikasi yang telah dikukuhkan oleh Komisi ISPO," ujar Herdrajat.
Hingga saat ini, Komisi ISPO telah mengukuhkan 11 lembaga sertifikasi yang diberikan kewenangan untuk mengaudit perusahaan sawit yang mengajukan diri untuk mendapatkan sertifikat ISPO. Kesebelas lembaga sertifikasi tersebut di antaranya PT Mutu Agung Lestari, PT Sucofindo (persero), PT TUV NORD Indonesia, PT TUV Rheinland Indonesia, dan PT SAI Global Indonesia.
Dari Sebelas lembaga sertifikasi tersebut, total ada 800 auditor. "Sebenarnya lembaga sertifikasi dan jumlah auditor ini masih kurang mengingat ada sekitar 2.500 perusahaan perkebunan sawit di Indonesia," kata Gamal.