Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Forwarder dan Logistik Indonesia (Alfi) mendesak Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok secara konsisten mengimplementasikan Permenhub No. 117/2015 tentang Relokasi Barang Impor yang Sudah Melewati Batas Waktu Penumpukan Tiga Hari di Lini Satu Pelabuhan.
Ketua ALFI DKI Jakarta Widijanto mengatakan,jika beleid itu secara konsisten diberlakukan dan dioptimalkan, waktu inap barang atau dwelling time di pelabuhan Priok bisa lebih ditekan dari saat ini yang rata-rata 4,3 hari.
"Beleid itu sudah diberlakukan tetapi belum bisa dioptimalkan pelaksanaanya karena Pelindo II belum bersedia sepenuhnya melaksanakan beleid tersebut. Padahal jika Permenhub No. 117/2015 itu dilaksanakan konsisten, dwelling time bisa rata-rata tiga hari," ujarnya kepada Bisnis, Senin (14/12/2015).
Dia mengatakan pelaku usaha logistik di pelabuhan Priok belum puas dengan pencapain dwelling time di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu yang kini rata-rata sudah mencapai 4,3 hari atau lebih baik dari yang ditargetkan Presiden Joko Widodo 4,7 hari.
"Kalau bisa dwelling time ditargetkan tiga hari hal itu tentunya akan lebih memangkas biaya logistik.Apalagi awal tahun depan kita sudah memasuki MEA," paparnya.
Widijanto mengatakan perbaikan dwelling time di Priok saat ini tidak terlepas dari merosotnya arus barang impor yang mencapai 30% dan ekspor 13% sepanjang tahun ini.
"Importasi kategori jalur merah melalui Priok juga dikurangi hanya tinggal sekitar 5% saat ini dari sebelumnya 12%. Artinya makin banyak impor yang tidak diperiksa fisik oleh Bea dan Cukai dan ini juga berkontri pada penurunan dwelling time," paparnya.
Widijanto mengatakan penurunan volume barang ekspor impor sepanjang tahun ini akibat melemahnya perekomian global juga berdampak pada merosotnya bisnis forwarder dan logistik di pelabuhan Priok.
"Yang kami rasakan tahun ini bisnis logistik anjlok. Bahkan banyak perusahaan angota kami yang tidak lagi operasi," tuturnya.
Kepala OP Tanjung Priok Bay M. Hasani mengatakan instansinya sudah menerapkan secara penuh beleid relokasi barang yang melewati batas waktu penumpukan di lini satu pelabuhan. "Kami konsisten dalam mengimplementasikan
Permenhub 117/2015 itu indikatornya sekarang dwelling time di Priok sudah semakin baik," ujar Bay.