Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

INDUSTRI KREATIF: Terancam Terhambat Aturan Domisili

Laju dan perkembangan industri kreatif terancam terhambat aturan larangan domisili usaha di virtual office yang akan berlaku mulai 1 Januari 2016.
Pameran Industri Kreatif/Antara
Pameran Industri Kreatif/Antara

Bisnis.com, JAKARTA --  Laju dan perkembangan industri kreatif terancam terhambat aturan larangan domisili usaha di virtual office yang akan berlaku mulai 1 Januari 2016.

Deputi bidang Infrastruktur Badan Ekonomi Kreatif Hari Sungkari di Jakarta, Senin (14/12/2015), mengatakan domisili usaha di Virtual Office sangat penting terutama bagi mereka yang berkecimpung di industri kreatif.

Untuk start up dan industri kreatif tidak akan kuat untuk menyewa ruang usaha karena mereka belum punya customer dan belum tentu produknya laku.

"Daripada untuk bayar sewa ruangan, lebih baik mereka gunakan untuk bayar pegawai atau misalnya untuk sewa hosting yang lebih baik. Kalau domisili usaha di Virtual Office dilarang maka bisa mengubur industri kreatif Indonesia," kata Hari.

Belum lama ini, ia juga hadir dalam acara Forum Dialog Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) di Jakarta untuk membahas hal serupa.

Menurut dia, baik start up ataupun industri kreatif bisa mencari tempat untuk kerja dimana saja.

"Justru, kreativitas di industri kreatif terjadi karena orang-orang kreatif berkolaborasi menggabungkan ide dan belajar dari kegagalan orang lain. Itu bisa didapat bila mereka berinteraksi di co-working space dan bukan berdiam diri di kantornya," katanya.

Sementara itu Ketua BPP HIPMI bidang Ekonomi Kreatif Yaser Palito berpendapat surat edaran dari Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI adalah langkah mundur dari Pemda DKI.

"Pengusaha pemula sangat terbantu dengan adanya Virtual Office. UMKM perlu legalitas perusahaan sementara kalau mereka harus sewa ruangan biayanya terlalu besar. Aturan tersebut bisa mematikan UKM dan industri kreatif, kata Yaser.

Sedangkan Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi mengatakan tidak ada dasar hukum untuk melarang Virtual Office sepanjang gedung yang dijadikan tempat domisili usaha pengelola Virtual Office sesuai dengan peruntukannya.

Deputi bidang Pengkajian Kementerian Koperasi dan UKM Meliadi Sembiring menyatakan dukungannya pada pengusaha pemula dan start up.

Dia optimistis masalah domisili ini dapat diselesaikan dengan win-win solution dan siap memberi masukan bila nanti ada pembahasan lebih lanjut mengenai domisili usaha.

Meliadi menambahkan Kementeriannya sangat berkepentingan untuk menambah bukan mematikan jumlah wirausaha di Indonesia yang saat ini rasionya masih tergolong rendah dibandingkan dengan negara tetangga padahal idealnya 2 persen dari total populasi penduduk.

Namun, rasio jumlah wirausaha di Indonesia baru 1,7 persen, sementara Malaysia sudah 4 persen, dan Singapura jumlahnya lebih besar lagi.

Belum lama ini muncul Surat Edaran Kepala BPTSP Jakarta Nomor 41 tanggal 2 November 2015 yang menyebutkan surat keterangan domisili badan usaha yang berkantor virtual dapat diterbitkan dengan ketentuan penandatanganan dilakukan paling lama sampai 31 Desember 2015.

Otomatis, izin usaha yang menyaratkan adanya domisili usaha seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) tidak akan dapat diterbitkan setelah 1 Januari 2015 bila menggunakan alamat virtual office.

Untuk selanjutnya, berdasarkan surat tersebut pihak PTSP menyatakan akan menunggu Peraturan dari Menteri Perdagangan.

Terkait adanya surat edaran tersebut, Kepala bidang Pembinaan PTSP Jakarta Achmad Giffari mengatakan pihaknya masih menunggu respon dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Achmad mengungkapkan pihaknya memang menyurati Kemendag lantaran merasa belum ada regulasi yang mengatur mengenai keberadaan Virtual Office di Indonesia.

Hanya saja, Achmad menolak berspekulasi bila sampai tenggat 31 Desember 2015 belum ada sikap ataupun aturan tertulis dari kementerian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper