Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KSP : Deregulasi Paket Ekonomi 83% Selesai, Dampak Baru Terasa 2016

Kantor Staf Presiden menyatakan hasil monitoring paket kebijakan ekonomi satu sampai dengan enam menunjukkan 83% deregulasi sudah selesai dan 17% sisanya masih dalam proses penyelesaian.
Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta/JIBI-Akhirul Anwar
Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta/JIBI-Akhirul Anwar

Bisnis.com, JAKARTA - Kantor Staf Presiden menyatakan hasil monitoring paket kebijakan ekonomi satu sampai dengan enam menunjukkan 83% deregulasi sudah selesai dan 17% sisanya masih dalam proses penyelesaian.

Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki mengatakan sebanyak 135 deregulasi dari total 165 deregulasi sudah diterbitkan atau sudah masuk ke Menteri Sekretaris Negara. Sedangkan 30 deregulasi masih dalam proses penyelesaian di tingkat Kementerian/Lembaga.

"Jadi paket ekonomi ini berjalan sesuai rencana. Kementerian terus melakukan perubahan dan mengimplementasikannya. Kami di Kantor Staf Presiden terus memonitor perkembangan, kemajuan dan dampaknya," kata Teten dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden Jakarta, Minggu (13/12/2015).

Untuk deregulasi yang sudah rampung, tim KSP akan melakukan evaluasi dampak terhadap pertumbuhan ekonomi bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Teten menyebut paket ekonomi dampaknya baru bisa dirasakan tahun 2016 karena tahun ini masih fokus menyelesaikan deregulasi.

"Di dalam proses perencanaan ini, Kemenko Perekonomian dan K/L memiliki kendali penuh terhadap proses dan isi dari setiap paket ekonomi," jelasnya.

Kemenko Perekonomian menetapkan dua tenggat waktu yang wajib dituruti semua K/L untuk menyelesaikan deregulasinya masing-masing.

Pertama, tenggat waktu 31 Oktober 2015 adalah batas waktu untuk kepentingan semua Keputusan Menteri, Peraturan Menteri, Peraturan Kepala dan Surat Edaran yang diumumkan dalam paket ekonomi satu.

Kedua, tenggat waktu 31 Desember 2015 adalah batas waktu untuk penerbitan semua Peraturan Pemerintah (paket 1 s/d 6), dan semua Keputusan Menteri, Peraturan Menteri, Peraturan Kepala, dan Surat Edaran yang diumumkan dalam paket ekonomi 1 s/d 6.

PP yang diumumkan di paket 1 s/d 6 tenggat waktunya lebih lama karena jenis deregulasi ini perlu dikoordinasikan dengan Menkumham dan Mensesneg.

Teten menambahkan KSP telah bekerja sama dengan Kemenko Perekonomian sejak bulan November untuk memonitor dua aspek paket kebijakan ekonomi. Yaitu memastikan implementasi deregulasi selesai sebelum deadline dan mengukur serta menganalisa paket ekonomi tersebut terhadap pertumbukhan ekonomi.

"Pengukuran dampaknya baru bisa dilihat mulai tahun depan [2016] karena banyak deregulasi yang baru akan selesai pada akhir Desember 2015," jelas Teten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper