Bisnis.com, JAKARTA--Indonesia Mining Association (IMA) mengusulkan agar pengaturan soal pemurnian dalam Revisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dihapuskan.
Direktur Eksekutif IMA Syahrir AB mengatakan kebijakan melakukan pemurnian bertenturan dengan lingkup tugas Kementerian Perindustrian. Akibatnya, tidak ada kepastian hukum bagi para pelaku usaha.
"Pengaturan terhadap pemurnian harus dihapuskan tanpa mengurangi semangat UU Pertambangan, yakni meningkatkan nilai tambah produk barang," katanya di Jakarta, (10/12/2015).
Selain itu, dalam usulan yang disampaikan melalui kajian akademik bekerjasama dengan Universitas Indonesia tersebut pemurnian harus dibedakan menurut karakteristik komoditi.
"Juga tidak mengabaikan aspek komersial yang sangat dipengaruhi oleh kesiapan energi, infrastruktur, insentif fiskal, dan perizinan," tuturnya.