Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menemukan sedikitnya 12 temuan tentang Pertambangan Tanpa Izin (Peti) berdasarkan hasil verifikasi lapangan pada September-Oktober lalu.
Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK M.R Karliansyah mengungkapkan Peti biasanya menggunakan lahan akses terbuka bagi publik. Sehingga, pemanfaatan lahan dilakukan secara ilegal dan berpotensi menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
"Terdapat ribuan lokasi Peti dan melibatkan 2 juta penambang," kata Karliansyah dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (8/12/2015).
Dari hasil verifkasi KLHK ditemukan sedikitnya 12 temuan, mereka adalah;
1. Jenis tambang terbesar adalah emas (22%), granit dan batu kuarsa (masing-masing 3%)
2. Peralatan tambang adalah mekanik (57%) dan manual (43%)
3. Metode penambangan: terbuka (76%), bawah tanah (15%), bawah air (9%)
4. Status tambang: dominan aktif (84%) dan tidak aktif (16%)
5. Status lahan: hutan konservasi (2%), hutang lindung (9%), hutan produksi (6%), tanah negara (31%).
6. Periode penambangan: sebelum 2010 (41%), periode 2010-2015 (59%)
7. Status penambang: penduduk setempat (62%), pendatang (38%)
8. Kesejahteraan: (meningkat 77%), tetap (21%) dan menurun (2%).
9. Tenaga kerja: terdapat anak-anak (36 lokasi), lansia dan perempuan (53 lokasi)
10. Kecelakaan kerja: korban jiwa (23 lokasi), cacat (11 lokasi)
11. Jarak lokasi tambang-permukiman: kuran dari 0,5 kilometer (53%)
12. Konflik sosial: 84 lokasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel