Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Instruksikan Prioritaskan Keamanan dan Keselamatan Angkutan KA

Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan menginstruksikan untuk memprioritaskan peningkatan keamanan dan keselamatan dalam penyelenggaraan perkeretaapian.

Bisnis.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan menginstruksikan untuk memprioritaskan peningkatan keamanan dan keselamatan dalam penyelenggaraan perkeretaapian. Hal tersebut termaktub dalam Instruksi Direktur Jenderal Perkeretaapian No. INST.01 Tahun 2015 tentang Peningkatan Keamanan dan Keselamatan dalam Penyelenggaraan Perkeretaapian.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Hermanto Dwiatmoko menegaskan instruksi yang ditetapkan pada tanggal 30 November 2015 tersebut ditujukan kepada Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan anak perusahaannya serta para Kepala Balai Teknik Perkeretaapian, Kepala Balai Pengujian Perkeretaapian dan Kepala Balai Perawatan Perkeretaapian.

“Instruksi ini diterbitkan karena mempertimbangkan keberadaan moda kereta api sebagai obyek vital yang mempunyai peranan penting dalam perpindahan barang dan orang untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pengembangan wilayah,” tegasnya, Senin (7/12).

Pihaknya menyerukan peningkatan pengawasan terhadap seluruh prasarana perkeretaapian, terutama jalur kereta api dan stasiun agar dalam pelaksanaan tugas pengoperasian prasarana kereta api sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain prasarana, DJKA juga menginstruksikan untuk melakukan peningkatan pengawasan terhadap seluruh sarana perkeretaapian, baik dalam perawatan kereta api di Balai Yasa dan Depo, serta dalam pengoperasian sarana, agar dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Dalam bertransportasi, faktor sumber daya manusia (SDM) memegang peranan yang teramat penting. Kami juga menginstruksikan peningkatan pengawasan terhadap SDM yang kompeten dalam melaksanakan tugas pengoperasian kereta api. Keseluruhan diawasi, agar sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Selain itu, dalam melaksanakan kegiatan operasional perkeretaapian, Dirjen KA juga memerintahkan untuk meningkatkan pengawasan terhadap penanganan dan pemeriksaan penumpang, bagasi dan kargo serta pos termasuk tata cara pemuatannya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Instruksi tersebut juga memerintahkan para petugas terkait, untuk melakukan identifikasi terhadap kemungkinan gangguan keamanan dengan mempergunakan perangkat keamanan yang tersedia dan terlatih, termasuk petugas keamanan dan anjing pelacak atau metal detector jika diperlukan.

“Ambil tindakan secara dini, dengan berkoordinasi dengan unit kerja atau instansi terkait, seperti TNI dan Polri,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Atiqa Hanum
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper