Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ilustrasi/Hereandnow
Ilustrasi/Hereandnow

Bisnis.com, DENPASAR - Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol ditolak oleh sejumlah perwakilan masyarakat Bali, karena dinilai justru akan merugikan perekonomian setempat.

Mereka meminta agar DPR RI tidak membuat pelarangan minuman beralkohol (minol), melainkan mengendalikan dan mengawasi peredarannya agar tidak disalahgunakan.

"Kami sepakat bahwa minol adalah suatu produk merupakan produk yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat, karena itu perlu pengaturan produksi yang tepat sesuai kebutuhan, serta pengawasan yang benar dengan melibatkan pemangku kepentingan," ujar Wagub Bali Ketut Sudikerta, Senin (7/12/2015). 

Penegasan sikap itu mengemuka saat sejumlah perwakilan masyarakat Bali bertemu Pansus RUU Larangan Minol DPR RI di Denpasar. Sudikerta menegaskan perekonomian Bali sangat bergantung terhadap pariwisata yang didalamnya ditopang oleh minol sebagai salah satu kebutuhan wisman.

Berkaitan dengan hal tersebut, kebutuhan minol di Bali sangat besar, dan selama ini dipasok dari produksi lokal maupun dari luar daerah. Dia mengharapkan kondisi itu menjadi pertimbangan Pansus RUU Larangan Minol sehingga bersedia mengadopsi kearifan lokal dalam beleid yang saat ini sedang diproses tersebut.

"Jangan sampai aturan yang dibuat tidak bisa dijalankan. Mohon nanti dikedepankan soal kearifan lokal," desaknya.

Mengacu data Pemprov Bali, jumlah pabrik minol yang didominasi golongan A di Pulau Dewata sebanyak 25 perusahaan. Adapun kapasitas produksi terpasang yang diizinkan mencapai 11,2 juta liter. 

Kadis Perindustrian dan Perdagangan Bali Ni Wayan Kusumawathi menyatakan kebutuhan minol semakin hari terus meningkat. Dia mengusulkan agar sebaiknya pusat mempertimbangkan memberikan izin tambahan kapasitas produksi sehingga produsen lokal dapat mengekspor.

Kepala Kanwil Bea Cukai Bali Nusra Syarif Hidayat mengakui pendapatan dari cukai minol di Bali cukup besar. Pada periode Januari-November 2015, sudah terkumpul senilai Rp316 miliar atau 95% dari total pendapatan cukai di Bali.

Jumlah tersebut diperoleh hanya dari kutipan terhadap minol yang diproduksi di Bali, sedangkan peredaran minol di daerah ini banyak didatangkan dari luar daerah. Karena itu, lanjutnya, legislatif disarankan agar mempertimbangkan pemasukan ini sebagai acuan pengambilan keputusan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Feri Kristianto

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper