Bisnis.com, JAKARTA - Subsidi listrik merupakan hal yang layak diberikan kepada perumahan yang dibangun dalam Program Sejuta Rumah sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat berkemampuan terbatas yang menjadi sasaran program tersebut.
"Pengenaan tarif PLN untuk Program Sejuta Rumah agar termasuk dalam kategori subsidi," kata Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda, dalam keterangan tertulis, Minggu (29/11/2015).
Menurutnya, saat ini masih banyak pengembang yang mengeluhkan pengenaan tarif dalam rumah sederhana yang tidak disubsidi PLN.
Hal tersebut dinilai bakal dapat menghambat pembangunan perumahan oleh para pengembang dalam rangka mendukung program Sejuta Rumah.
"Masih sangat diharapkan kebijakan-kebijakan lain yang probisnis untuk memberikan relaksasi, tidak hanya untuk segmen menengah atas, melainkan pemberikan insentif di golongan segmen menengah sampai bawah agar pasar properti kembali bergairah," katanya.
Sebagaimana diberitakan, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan menunda pencabutan subsidi tarif dasar listrik hingga enam bulan mendatang.
"Kami masih menunggu data dari tim pendata kemiskinan, paling tidak proses ini memakan waktu hingga empat sampai enam bulan ke depan," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman di Jakarta, Kamis (5/11).
Jarman menjelaskan, sekitar 23 juta pelanggan PLN tersbut, bisa saja bertambah ataupun bisa berkurang, karena ada penduduk yang masuk data di TNP2K tapi tidak masuk sebagai identitas pengguna PLN karena dia kontrak rumah, alias tidak punya rumah sendiri.
Selain itu, ia juga menjelaskan, untuk sektor industri kecil dan UKM masih tetap tersubsidi, dengan rincian dari total Rp38 triliun subsidi, sebanyak Rp9 triliunnya yang terhitung terdata di luar subsidi rumah tangga yaitu terkait sosial, bisnis atau industri kecil, sehingga untuk pelaku UKM tidak perlu panik menaikkan harga atau mengubah kualitas.
"Sosialisasinya akan dilakukan bertahap sesuai kondisi nanti, jika semua data sudah ada masuk serta seusai dengan kategori," katanya.
Sebelumnya, Kementerian ESDM menyatakan, pencabutan subsidi tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga berdaya 450 VA dan 900 VA, yang tidak layak lagi mendapat subsidi, akan dilakukan secara sekaligus pada 1 Januari 2016.
Masyarakat Berkemampuan Terbatas Dinilai Masih Perlu Subsidi Listrik
Subsidi listrik merupakan hal yang layak diberikan kepada perumahan yang dibangun dalam Program Sejuta Rumah sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang menjadi sasaran program tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
24 menit yang lalu
Kode Keras JP Morgan untuk Saham GOTO
55 menit yang lalu