Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RESTORASI LAHAN: Masyarakat Tagih Janji Jokowi Ambil Alih Lahan Gambut

Perusahaan kehutanan dan perkebunan diminta ikhlas mengembalikan lahan gambut di area konsesi kepada negara untuk direstorasi.
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) berbincang dengan Menko Polhukam Luhut Panjaitan (kiri), Menko PMK Puan Maharani (kedua kiri) Menteri LHK Siti Nurbaya (tengah) dan Direktur Direktorat Zeni Angkatan Darat Brigjen TNI Irwan (kanan) usai menyusuri pematang sekat kanal yang dibangun untuk mencegah terjadinya kebakaran lahan gambut di Pulang Pisau, Kalteng, Sabtu (31/10)./Antara
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) berbincang dengan Menko Polhukam Luhut Panjaitan (kiri), Menko PMK Puan Maharani (kedua kiri) Menteri LHK Siti Nurbaya (tengah) dan Direktur Direktorat Zeni Angkatan Darat Brigjen TNI Irwan (kanan) usai menyusuri pematang sekat kanal yang dibangun untuk mencegah terjadinya kebakaran lahan gambut di Pulang Pisau, Kalteng, Sabtu (31/10)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan kehutanan dan perkebunan diminta ikhlas mengembalikan lahan gambut di area konsesi kepada negara untuk direstorasi.

Koordinator Institut Hijau Indonesia Chalid Muhammad meragukan kemampuan perusahaan untuk menjaga lahan gambut dari kebakaran. Selama ini, kata dia, fakta menunjukkan area konsesi perusahaan sebagai penyumbang titik api terbanyak.

“Ini buktinya terbakar terus. Kalau terbakar kan berarti tidak bisa jaga,” tuturnya kepada Bisnis.com, di Jakarta, Selasa (24/11/2015).

Chalid menagih janji Presiden Joko Widodo untuk mengambil kembali lahan gambut yang berada di areal perizinan. Kebijakan tersebut harus dipayungi dengan perpu atau setidaknya peraturan pemerintah.

“Pemerintah harus tegas ambil kembali. Untuk lahan gambut yang terbakar segera dipulihkan. Tidak ada kompromi soal ini,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengemukakan larangan izin dan pembukaan lahan gambut baru. Kawasan gambut di area berizin yang belum terutilisasi juga akan diambil alih pemerintah.

Instruksi itu kemudian ditindaklanjuti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan menyusun regulasi berupa peraturan pemerintah dan perpres.

Ragulasi itu juga akan mengakomodasi pembentukan Badan Restorasi Ekosistem Gambut. Direktur Jenderal Pengendalian Kerusakan Lingkungan KLHK Karliansyah menuturkan badan itu akan menyerupai satuan tugas untuk mengkoordinasikan beberapa pemangku kepentingan dalam merestorasi gambut.

“Mirip-miriplah dengan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh-Nias,” katanya.

Sejak Juli 2015 hingga Oktober 2015, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional mencatat area hutan dan lahan yang terbakar mencapai 2,1 juta hektare (ha). Dari jumlah tersebut,  sekitar 620.000 ha merupakan lahan gambut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper