Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indonesia Ratifikasi Konvensi Air Ballas IMO

Indonesia akhirnya meratifikasi Ballast Water Management Convention yang dikeluarkan oleh International Marine Organization (IMO) guna mendukung perlindungan ekosistem laut.

Bisnis.com, JAKARTA—Indonesia akhirnya meratifikasi Ballast Water Management Convention yang dikeluarkan oleh International Marine Organization (IMO) guna mendukung perlindungan ekosistem laut.

 

Ratifikasi ini yang dilakukan oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan di kantor IMO pada 24 November 2015 juga dilakukan untuk memperkuat posisi Tanah Air menuju pemilihan anggota Council kategori C di organisasi maritim dunia ini.

 

Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby R. Mamahit mengatakan Menteri Perhubungan telah menyampaikan general statement di depan IMO yang isinya menetapkan bahwa Indonesia telah mensahkan peraturan pengaturan air ballas ke dalam Peraturan Presiden.

 

“Pak Menteri mengemukakan bahwa konvesi air ballas sudah berlaku sebagai hukum positif di Indonesia,” tegasnya saat dihubungi Bisnis, Rabu (25/11).

 

Adapun, hukum positif yang dimaksud adalah Peraturan Presiden (Perpres) No. 132 Tahun 2015 tentang Pengesahan Konvensi Internasional untuk Pengendalian dan Manajemen Air Ballas dan Sedimen dari Kapal.

 

Kenapa konvensi ini penting, Bobby menjelaskan IMO mengatur tata cara pengelolaan air ballas mengingat tanki dan kandungan air tersebut mengandung bahan kimia atau polutan yang berbahaya jika terbawa oleh kapal asing hingga ke perairan kita.

 

Lebih tepatnya, konvensi ini melindungi lingkungan maritim dari Invasive Alien Species (IAS) atau Harmful Aquatic Organism and Pathogens (HAOP) akibat pembuangan air ballas kapal baik oleh kapal berbendera Indonesia yang berlayar ke luar negeri maupun oleh kapal asing di perairan Indonesia. 

 

Ballast water atau air ballas sendiri adalah air yang dimasukan ke dalam kapal guna menahan gaya lateral.  Jika kapal berlayar tanpa muatan, maka kapal akan memompa air ke dalam kapal. Namun, ketika kapal sudah diisi, air tersebut akan dibuang ke laut.

 

Lebih lanjut, langkah ratifikasi yang dilakukan Indonesia ini banyak menuai pujian. Alasannya, papar Bobby, Indonesia menjadi negara terakhir yang meratifikasi konvensi ini sehingga status Ballast Water Management Convention dapat berlaku secara internasional.

 

“Kita negara penutup yang meratifikasi. Dengan demikian, jumlah negara sudah cukup untuk memberlakukan konvensi ini menjadi peraturan yang berlaku secara internasional,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hadijah Alaydrus
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper