Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendag: Mayoritas Pasar Tradisional Belum Tertib Ukur

Mayoritas pasar tradisional di Indonesia masih belum tertib ukur sehingga kuantitas barang yang dijual masih diragukan keakuratan berat dan jumlahnya.
Pasar tradisional/Antara
Pasar tradisional/Antara

Bisnis.com, BANDUNG - Mayoritas pasar tradisional di Indonesia masih belum tertib ukur sehingga kuantitas barang yang dijual masih diragukan keakuratan berat dan jumlahnya.

Hal itu terlihat dari 9.559 buah pasar tradisional, diketahui baru ada 410 pasar (4,28%) yang sudah ditetapkan sebagai pasar tertib ukur. 

Dirjen Standardisasi Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo mengatakan tidak menutup kemungkinan timbangan yang belum ditera ulang itu merugikan penjual maupun pembeli. 

Untuk itu, tera ulang membawa efek aspek hukum dalam rangka melindungi pelaku usaha dan konsumen.

"Bagi penjual yang memiliki timbangan yang tidak sesuai, maka yang bersangkutan bisa mendapatkan sanksi mulai administrasi hingga pidana," ujarnya, Rabu (25/11/2015).

Pihaknya mendorong agar pasar dan daerah yang belum tertib ukur agar melakukan audit secara mandiri oleh pemerintah provinsi masing-masing.

Sementara itu, Direktur Metrologi Ditjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Hari Prawoko menambahkan, masih minimnya pasar yang terkategori tertib ukur karena pemda masih fokus pada masa transisi dari UU No. 32/2009 ke UU No, 23/2014.

Dalam UU tersebut mengatur pelimpahan sejumlah urusan dari provinsi ke kabupaten/kota dan sebaliknya.

Urusan yang dilimpah dari provinsi ke kabupaten/kota itu diantaranya terkait metrologi sehingga setiap kabupaten/kota wajib memiliki UPTD Metrologi. 

Saat ini, pihaknya masih terus mendorong agar kabupaten/kota di seluruh Indonesia menyiapkan peralihan kewenangan tentang kegiatan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya. 

"Mungkin mereka masih fokus pada bagimana agar transisi ini tidak menyebabkan pelayanan menjadi terputus dengan adanya revisi undang-undang tersebut. Kami berharap akan semakin banyak lagi pemda yang mengusulkan daerah/pasar tertib ukur," katanya.

Dia menjelaskan pentingnya ada usulan dari pemda mengenai daerah dan pasar tertib ukur agar memunculkan komitmen dari pemda yang bersangkutan untuk memelihara daerah/pasar tertib ukur bisa terjaga selamanya.

Pada tahun ini, Kementerian Perdagangan memberikan predikat daerah tertib ukur bagi lima kabupaten/kota antara lain Kabupaten Kaimana, Barru, Kota Salatiga, Kota Palangkaraya dan Kabupaten Fak Fak. 

Adapun pasar tertib ukur ada 142 pasar yang berada di wilayah kerja Balai Standardisasi Metrologi Legal Regional I-IV.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Herdi Ardia
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper