Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OP Priok Ancam Bekukan Izin Penumpukan Peti Kemas Pelindo II

Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok Jakarta akan merekomendasikan kepada Bea dan Cukai Pelabuhan Priok untuk membekukan sementara izin penggunaan lapangan penumpukan di terminal peti kemas ekspor impor di PT Pelindo II.
Ilustrasi-Petugas keamanan berada di sekitar Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok./Antara
Ilustrasi-Petugas keamanan berada di sekitar Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok Jakarta akan merekomendasikan kepada Bea dan Cukai Pelabuhan Priok untuk membekukan sementara izin penggunaan lapangan penumpukan di terminal peti kemas ekspor impor di PT Pelindo II.

Hal ini dilakukan karena Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok menilai Pelindo II tidak mematuhi Permenhub No. 117/2015 tentang Relokasi Barang yang Telah Melewati Batas Waktu Penumpukan.

Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok Bay Mokhamad Hasani mengatakan instansinya menegakkan Permenhub No. 117/2015 karena kehadiran beleid tersebut sesuai dengan amanah Presiden Joko Widodo untuk menurunkan dwelling time dan memperlancar arus barang di pelabuhan.

Bahkan, katanya, sebagai tindak lanjut Permenhub itu, instansinya sudah menetapkan tata cara pemindahan barang yang melewati batas waktu penumpukan sebagaimana diatur melalui Keputusan Ka.OP Tanjung Priok No. UM.008/33/12/OP-TPK-15 tanggal 28 Oktober 2015.

"SOP yang dituangkan melalui Keputusan OP Priok itu juga sudah melalui persetujuan dan koordinasi dengan Bea dan Cukai Pelabuhan Priok.Jadi saya akan kordinasi dengan Bea Cukai untuk memberikan sanksi termasuk pembekuan izin TPS terminal peti kemas ekspor impor di Priok," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (24/11/2015).

Bay mengatakan, OP Tanjung Priok juga sudah menyurati Dirut Pelindo II RJ.Lino pada 20 Nopember 2015 agar Pelindo II mendukung kebijakan pemerintah dalam kelancaran arus barang di pelabuhan.

Selain itu, surat juga berisi agar Pelindo II segera menetapkan pemberlakuan tarif progresif pelayanan jasa penumpukan peti kemas isi impor di terminal peti kemas sebagaimana yang telah disepakati manajemen terminal peti kemas dan asosiasi pengguna jasa di pelabuhan Priok.

"Surat ke Pelindo II itu sudah saya kirimkan pada 20 Nopember 2015 dengan nomor surat UM.002/38/12/0P-TPK-15. Surat itu juga kami tembuskan ke Menhub dan Dirjen Hubla Kemenhub. Saya ber iwaktu tujuh hari kerja jika tidak direspons, kami OP Priok akan rekomendasikan ke Bea Cukai untuk membekukan izin lapangan penumpukan di terminal atau TPS-nya," paparnya.

Bay mengatakan, OP Priok sudah mengevaluasi implementasi Permenhub No. 117/2015 dan di lapangan belum dilaksanakan oleh operator terminal karena penetapan tarif progresif yang sudah disepakati bersama antara operator terminal dan pengguna jasa hingga kini belum ditetapkan oleh Direksi Pelindo II.

"Kalau begini kan Pelindo II yang menghambat program pemerintah untuk menekan dwelling time di pelabuhan Priok," paparnya.

Dia mengatakan kesepakatan bersama penyesuaian tarif progresif penumpukan peti kemas dalam rangka mendukung Permenhub 117/2015 itu sudah disepakati antara Manajemen Pelindo II Tanjung Priok, Dirut PT JICT, General Manager TPK Koja, Dirut Terminal Mustika Alam Lestari (MAL) dengan Asosiasi logistik dan forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, BPD Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (Ginsi) DKI Jakarta, pada 5 Oktober 2015.

Bay berharap seharusnya Pelindo II mendukung upaya pemerintah dalam melancarkan arus barang di pelabuhan Priok. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akhmad Mabrori
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper