Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyusun empat peraturan menteri sebagai regulasi turunan dari PP No. 78/2015 tentang Pengupahan.
Empat permen itu adalah pertama tentang pemberian sanksi administratif bagi perusahaan pelanggar ketentuan upah, dan kedua tentang formula penghitungan upah minimum.
Permen ketiga tentang upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota, serta keempat tentang upah minimum sektoral provinsi dan upah minimum sektoral kabupaten/kota.
"Empat permen itu kami targetkan pada tahun ini juga selesai," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang, Minggu (22/11/2015).
Khusus untuk permen tentang pemberian sanksi administratif, imbuhnya, akan dibicarakan dengan lintas kementerian, seperti Kemenkum HAM maupun Kementerian Perindustrian.
"Karena untuk sanksi berat seperti menutup perusahaan itu bukan ada pada kami kewenangannya," ujarnya.