Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Metode Uji Tera Minyak dan Gas Diminta Distandardisasi

Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Widodo mengatakan metode pengujian alat Ukur Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) untuk minyak dan gas bumi harus distandardisasi lagi.
Blok migas/Ilustrasi
Blok migas/Ilustrasi

Bisnis.com, KUALALUMPUR – Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Widodo mengatakan metode pengujian alat Ukur Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) untuk minyak dan gas bumi harus distandardisasi lagi.

“Alat ukur itu masih menggunakan beberapa metode pengujian, karena itu perlu dilakukan standardisasi metode pengujiannya. Pengujiannya harus seragam agar tidak menimbulkan keraguan terhadap hasil pengukurannya,” tegas Widodo, dalam forum Temu Pelanggan yang bertema “Peningkatan Kualitas Pelayanan Kemetrologian melalui Standardisasi Metode Pengujian” di Jakarta, Kamis (19/11/2015).

Dalam kesempatan itu, Widodo juga memberikan penghargaan kepada 25 Perusahaan Peduli Tertib Ukur serta enam Pemerintah Daerah Terbaik Peduli Perlindungan Konsumen. Penghargaan berupa piagam dan trofi.

Pemerintah Daerah Terbaik Peduli Perlindungan Konsumen yang memperoleh penghargaan yaitu Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Bali, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kota Semarang, Kota Singkawang, dan Kota Banjarmasin.

Sedangkan perusahaan peraih penghargaan sebagai Perusahaan Peduli Tertib Ukur Tahun 2015, yaitu PT. Alexindo Putramandiri (Altraman); PT. Almega Sejahtera; PT. Mugi; PT. Unilever Indonesia, Tbk; PT. Libra Emas Permata; PT. Sinar Sosro; SPPBE PT. Adam Pramudya; PT. Pratiwi Putri Sulung; PT. PGAS Solution; Total E&P Indonesie; Premier Oil Indonesia; PT. Bayu Buana Gemilang; PT. Wahana Insannugraha; PT. Berkah Mirza Insani; PT. Pertamina Gas Kalimantan Area; PT. Algas Mitra Sejati; Pabrik Rokok Sukun; PT. Mecoindo; PT. Grama Bazita Tenaga; PT. Usaha Jayamas Bhakti; PT. Pertamina (Persero) RU V Balikpapan; PT. Tri Wahana Universal; PT. Pertamina (Persero) RU VII Kasim; PT. Serasi Transportasi Nusantara (O-Renz); dan PT. Buana Listya Tama, Tbk.

Widodo meminta Pemda maupun perusahaan yang berprestasi penerima penghargaan ini mampu mempertahankan prestasinya.

Sementara itu, Widodo meminta para kepala daerah yang daerahnya menerima penghargaan untuk tetap meningkatkan upaya penyelenggaraan perlindungan konsumen dan menjadi contoh bagi pemerintah daerah lainnya dalam mewujudkan konsumen yang cerdas dan terlindung dari praktik-praktik usaha yang merugikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper