Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan perlu ada klausul yang menyatakan bahwa pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) bukan bagian dari royalti dalam amandemen kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM mengatakan pembahasan mengenai tambahan klausul tersebut akan segera dilakukan dengan para pemegang PKP2B generasi I.
Dia mengungkapkan, selama ini kecenderungannya PBBKB tersebut dianggap bagian dari royalti yang ditetapkan sebesar 13,5%. Padahal, jenis pajak tersebut tidak bisa digolongkan sebagai royalti.
"Itu dianggap bagian dari royalti. Ini yang mau kami luruskan karena pada prinsipnya royalti gak boleh dikurangi," katanya di Jakarta, Senin (16/11/2015).
Menurutnya, hal tersebut membuat penerimaan negara tidak optimal. Oleh karena itu, pihaknya sudah meminta kepada Kementerian Keuangan untuk menegaskan hal tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pemerintah dengan PKP2B.