Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KTNA Jabar Desak Daerah Terbitkan Perda Pengendalian Alih Fungsi Lahan

Kalangan petani di Jawa Barat meminta pemerintah kabupaten/kota di kawasan itu untuk menerbitkan peraturan daerah (Perda) mengenai pengendalian alih fungsi lahan.
Menanam padi di sawah.
Menanam padi di sawah.

Bisnis.com, BANDUNG--Kalangan petani di Jawa Barat meminta pemerintah kabupaten/kota di kawasan itu untuk menerbitkan peraturan daerah (Perda) mengenai pengendalian alih fungsi lahan.

Ketua Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Jabar Rali Sukari menyatakan banyaknya alih fungsi lahan pertanian saat ini menjadi perumahan maupun industri akibat tidak adanya perda di beberapa kabupaten/kota untuk pengendalian. Padahal, perda tersebut sudah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 41 tentang Perlindungan Lahan Pertanian.

"Kami akui alih fungsi lahan dituntut untut untuk pembangunan, tapi di sisi lain swasembada pangan pun harus diperlukan sehingga kabupaten/kota harus membuat perda pengendalian alih fungsi lahan," ujarnya kepada Bisnis.com, Minggu (15/11/2015).

Dia menjelaskan selama ini sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dirasa kurang sehingga penerbitan perda tersebut sulit terealisasikan. Oleh karena itu, pemerintah bisa terus membangun komunikasi bersama daerah untuk penerbitan aturan itu. "Pemerintah harus sinergi supaya masing-masing tidak punya kepentingan."

Dia menjelaskan apabila perda tersebut diterbitkan maka alih fungsi lahan dapat terkendali salah satunya melakukan inovasi terhadap teknologi pertanian. "Alih fungsi tetap akan ada, tapi nanti ada penghandelnya itu dengan teknologi varietas misalnya,  peningkatan produksi tetap ditingkatkan tidak hanya dengan mengandalkan lahan saja," katanya.

Dia menambahkan dalam aturan itu nantinya juga alih fungsi lahan pertanian yang terjadi bakal diganti dengan pencetakan sawah baru.

Kendati demikian, persoalan yang muncul sekarang yakni jika penerima bantuan untuk pencetakan sawah baru harus memiliki badan hukum. Sebab, selama ini penerima bantuan kerap organisasi atau kelompok abal-abal yang akhirnya sering terjadi penyelewengan.

Penerima kelompok tani itu bagus harus berbadan hukum karena untuk ketertiban administrasi dan tidak ada penyelewengan nantinya. "Di satu sisi memang kelompok penerima yang tidak berbadan hukum protes karena tidak bisa menerima bantuan. Tapi saya yakin jika pemerintah harus menertibkan organisasi maka bantuan akan tepat sasaran," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper