Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan tengah menginventarisir masalah sebelum menerbitkan kebijakan yang berkaitan dengan kawasan ekonomi khusus (KEK).
Hal ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti dikeluarkannya paket kebijakan jilid VI yakni dimudahkannya perpanjangan izin pekerja asing dan pembentukan dewan pengupahan khusus.
"Akan kami kaji, yang diperlukan dari sisi ketenagakerjaan apa saja, kami siap melaksanakan," kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri di Jakarta, Jumat (13/11/2015).
Hanif belum bisa memastikan regulasi apa yang akan dikeluarkan terkait dengan insentif sektor ketenagakerjaan di kawasan tersebut. Yang pasti, dia mengklaim kebijakan yang dikeluarkan akan memancing investasi.
"Visinya kan menambah investor, jadi akan dilakukan upaya untuk mewujudkan itu," ujarnya.