Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Paket Ekonomi VI: Pemerintah Atur Perizinan Sumber Daya Air

Sebagai bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi VI, pemerintah mengatur perizinan dan pengusahaan sumber daya air dalam Peraturan Pemerintah yang mengacu pada perlindungan terhadap hak rakyat atas air.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Sebagai bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi VI, pemerintah mengatur perizinan dan pengusahaan sumber daya air dalam Peraturan Pemerintah yang mengacu pada perlindungan terhadap hak rakyat atas air. 

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah akan meningkatkan pengendalian kerja sama pengusahaan sumber daya air.

Pengetatan tersebut didasari pada Undang-undang No.11/1974 tentang Pengairan dan putusan Mahkamah Konstitusi No.85/PUU-XI/2013 yang mencabut UU No.7/2004 tentang Sumber Daya Air.

Darmin mengatakan perizinan dalam pengelolaan sumber daya air diselenggarakan untuk memberikan perlindungan terhadap hak rakyat atas air, pemenuhan kebutuhan para pengguna sumber daya air dan perlindungan terhadap sumber daya air.

Acuan tersebut akan dituangkan dalam rancangan Peraturan Pemerintah yang sudah siap untuk diterbitkan. "PP ini juga sudah siap untuk diterbitkan," tuturnya di Kantor Presiden, Kamis (6/11/2015).

Dalam RPP tersebut, lanjutnya, terdapat enam poin utama terkait perizinan dan pengusahaan sumber daya air di permukaan dan air tanah. 

Pertama, pengusahaan SDA dapat diselenggarakan apabila air untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat telah terpenuhi, serta sepanjang ketersediaan air masih mencukupi.

Kedua, izin pengusahaan SDA diberikan kepada BUMN, BUMD, BUMDes, Badan Usaha Swasta, Koperasi, Perseorangan, dan Kerjasama Badan Usaha. 

Ketiga, izin pengusahaan SDA tidak dapat disewakan atau dipindahtangankan, sebagian atau seluruhnya kepada pihak lain.

Keempat, izin pengusahaan SDA harus memperhatikan fungsi sosial dan lingkungan hidup, serta terjaminnya keselamatan kekayaan negara dan kelestarian lingkungan.

Kelima, pemberian izin pengusahaan SDA kepada usaha swasta dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan enam prinsip batas MK dan sepanjang masih terdapat ketersediaan air. 

Keenam, izin pengusahaan SDA atau izin yang diterbitkan untuk tujuan pelaksanaan kegiatan usaha di bidang Sumber Daya Air Permukaan dan Izin Pengusahaan Air Tanah yang telah diberikan sebelum ditetapkannya RPP Pengusahaan SDA dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlaku izin berakhir.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ana Noviani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper