Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Wajibkan K3 Masuk Dalam Komponen Kontrak

Pemerintah memasukkan biaya keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 dalam komponen pembayaran proyek kontraktual tahun 2016 untuk menjamin agar pelaksanaan proyek memenuhi ketentuan K3.

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah memasukkan biaya keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 dalam komponen pembayaran proyek kontraktual tahun 2016 untuk menjamin agar pelaksanaan proyek memenuhi ketentuan K3.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basoeki Hadimoeljono mengatakan, dirinya beberapa pekan lalu telah memanggil seluruh kontraktor untuk meminta komitmen mereka menerapkan ketentuan K3 dalam pelaksanaan proyek konstruksi.

Menurutnya, sering kali para kontraktor tidak disiplin menerapkan K3 karena alasan terbatasnya dana proyek. Pasalnya, untuk memenangkan proyek, kebanyakan kontraktor menekan biaya K3.

Oleh karena itu, Basoeki menekankan bahwa dalam proyek 2016, komponen K3 harus dimasukkan dalam biaya proyek dengan nilai yang realistis.

“Saya minta ada pay item sendiri di dalam kontrak supaya mereka tidak ada alasan lagi untuk tidak melaksanakan K3,” katanya, Rabu (4/11).

Basoeki mengatakan, kebijakan tersebut juga ditempuh untuk meningkatkan kualitas kerja kontraktor dalam negeri agar lebih baik dalam bersaing di era Masyarakat Ekonomi Asean yang akan segera dimulai awal tahun depan.

Selain melalui K3, Kementeriannya juga secara intensif melakukan pembinaan jasa konstruksi melalui pelatihan-pelatihan, sertifikasi, dan perlombaan-perlombaan. Di samping itu, mahasiswa teknik juga akan diberikan kursus sebelum lulus agar telah memiliki sertifikat profesi bersama ijazah ketika lulus.

Pemerintah juga menurutnya sudah menetapkan agar proyek di bawah Rp50 miliar hanya boleh digarap oleh kontraktor berskala usaha kecil. Dengan demikian, peluang usaha bagi kontraktor kecil menjadi lebih luas untuk dapat mengembangkan usahanya lebih besar di tahun mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper