Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Benturan Regulasi Daerah Hambat Perekonomian Nasional

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengakui regulasi di tingkat pemerintah daerah kerap kali berbenturan antar dinas terkait sehingga menghambat pertumbuhan perekonomian nasional.
Ilustrasi./JIBI-Rachman
Ilustrasi./JIBI-Rachman

Bisnis.com, SEMARANG—Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengakui regulasi di tingkat pemerintah daerah kerap kali berbenturan antar dinas terkait sehingga menghambat pertumbuhan perekonomian nasional.

Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemenko Bidang Perekonomian Edy Putra Irawady mengatakan selama ini keluhan pengusaha di daerah yakni ketidaksinkronan antara dinas terkait.

Dia mencontohkan dalam hal perizinan, pelaku usaha harus melewati tahapan dengan meminta izin dari beragam dinas, sehingga memakan waktu cukup lama.

“Ketidakpastian hukum dan ketidakpastian usaha paling banyak ada di daerah, antar dinas tidak kompak, yang menderita kan masyarakat, pelaku usaha,” terangnya disela-sela sosialisasi dan uji publik Paket Kebijakan Deregulasi Bidang Ekonomi di Semarang, Selasa (3/11/2015).

Persoalan yang paling menonjol di daerah, ujarnya, yakni lahan dan tata ruang. Contoh kasusnya, ada pertokoan di komplek perumahan sehingga berbenturan dengan rencana tata ruang wilayah.

Menurut Edy, pemerintah pusat berkomitmen memangkas aturan yang menghambat percepatan pertumbuhan ekonomi daerah yang turut berimbas di tingkat nasional, dengan mengeluarkan beberapa paket kebijakan ekonomi. 

Dalam hal ini, Kemenko Bidang Perekonomian mengeluarkan surat edaran untuk peninjauan kembali dan revisi RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/walikota.

Peninjauan kembali itu untuk mendukung percepatan pembangunan dan perekonomian nasional bagi kepentingan umum dan kesejahteraan masyarakat dan memperhatikan kesepakatan Rapat Koordinasi Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) pada 10 Juli 2015.

Poin surat itu berisi antara lain RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat ditinjau kembali dan direvisi satu kali dalam rentang waktu lima tahun yang dapat dilakukan kurang dari waktu lima tahun sejak penetapannya berdasarkan kajian yang mendalam.

Hal itu didasarkan atas ketentuan dalam Undang-Undang No 26/2007 tentang Penataan Ruang, khususnya ketentuan dalam Pasal 23 ayat (4) dan penjelasannya yang mengatur Peninjauan kembali dan revisi RTRW Provinsi, Pasal 26 ayat (5) dan penjelasannya yang mengatur Peninjauan kembali dan revisi RTRW Kabupaten, dan Pasal 28 dan penjelasannya yang mengatur RTRW Kota.

Berikutnya, RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat ditinjau kembali dan direvisi lebih satu kali dalam rentang waktu lima tahun sejak penetapannya dalam hal kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan dan/atau perubahan batas teritorial negara/atau wilayah provinsi/kabupaten/kota yang ditetapkan dengan Undang-Undang.

Di samping itu, mekanisme atau tata cara peninjauan kembali dan revisi RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang.

Yang terakhir, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dapat memberikan bantuan teknis dalam peninjauan kembali dan revisi RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Energi Sumberdaya Mineral Soegihanto Djoko Purnomo mengatakan Perda RTRW akan dikaji ulang mengingat perkembangan pembangunan di wilayah ini cukup signifikan.

Menurutnya, saat ini proses yang sedang berlangsung telah memasuki tahapan kajian akademik. Di samping itu, revisi Perda juga bakal melibatkan stakeholder, warga dan pengusaha setempat. “2016 revisi Perda [RTRW] harus selesai,” papar Soegihanto.

Dia mengakui revisi RTRW sebagai bahan evaluasi atas perkembangan penataan ruang yang terjadi selama kurun waktu lima tahun pertama. Banyaknya pelaku usaha yang ingin berinvestasi di wilayah pantura itu, imbuh Yoyok, juga sebagai pertimbangan adanya kajian ulang perda tersebut.

Pihaknya tidak menginginkan pelaku usaha gagal berinvestasi di Kabupaten Batang lantaran terbentur dengan perda yang diterbitkan pada 2011 silam.

Sementara itu, Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah Heru Sudjatmoko meminta kepada pemerintah kabupaten/kota untuk meninjau kembali peraturan daerah tata ruang guna mendorong iklim investasi dan mempermudah perizinan kepada investor.

Pihaknya menilai masih ada beberapa kabupaten/kota yang kurang responsif terhadap penyesuaian perda tata ruang, sehingga menghambat masuknya investor di wilayah tersebut.

“Perda tata ruang itu berlaku lima tahun, namun apabila perlu ditinjau ulang ya pemda harus segera merevisi atau meninjau ulang. Ini demi mendorong iklim investasi dengan tetap menjaga lahan lestari,” kata Heru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper