Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian Agraria Wacanakan Beri Hak Tanah pada PKL

Kementerian Agraria/Badan Pertanahan Nasional mewacanakan memberikan hak atas tanah yang ditempati pedagang kaki lima (PKL) untuk memberikan kepastian usaha bagi mereka.
Ilustrasi PKL
Ilustrasi PKL

Bisnis.com, MALANG—Kementerian Agraria/Badan Pertanahan Nasional mewacanakan memberikan hak atas tanah yang ditempati pedagang kaki lima (PKL) untuk memberikan kepastian usaha bagi mereka.

Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan mengatakan pemberian hak atas tanah itu tentu harus mendapat rekomendasi dari pemda. Keberadaan PKL tidak menganggu tata ruang wilayah yang sudah ada.

“Mengapa tidak memberikan hak atas tanah bagi PKL yang sudah menempatinya secara bertahun-tahun,” ujarnya saat memberikan sambutan pada pembukaan Kongres Himpunan Ilmu Tanah Indonesia di Malang, Kamis (29/10/2015).

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Malang Wasto mengatakan wacana pemberian hak atas tanah pada PKL tersebut pada tataran praksis sulit direalisasikan.

Untuk sampai pada pemberian hak atas tanah bagi PKL, maka harus ada kejelasan status tanahnya terlebih dulu. Intinya, apakah tanah tersebut dalam penguasaan pemda, apakah dikuasai pribadi atau tanah yasan, ataukah tanah negara bebas murni.

Tanah yang ditempati PKL dan bisa diberikannya oleh BPN, tentu tanah yang berstatus tanah negara bebas murni. Itu pun dengan syarat tidak bertentangan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detil tata ruang kecamatan (RDTRK).

Sedangkan untuk tanah negara yang dikuasai pemda, dalam praktiknya tidak mudah dihibahkan ke pihak ke tiga, termasuk PKL.

Pengalaman Pemkot Malang melepas aset tanah karena sudah dimanffatkan  warga untuk berbagai kepentingan, terutama rumah, tidak mudah. Padahal warga sudah  lebih dari 10 tahun menggunakan tanah tersebut.

Problem pelepasan aset tanah tersebut, pada harga tanah yang mengacu neraca aset pemda yang dinilai terlalu tinggi. Dengan begitu saat tanah dilepas dengan mengacu harga tanah dalam neraca aset pemda, justru warga yang tidak bersedia karena dinilai terlalu mahal.Mereka tidak mampu membayar ke pemda.

“Nah kalau kami lepaskan dengan harga yang lebih murah dari neraca, gantian kami tidak berani mengambil kebijakan seperti itu,” ujarnya di Malang, Jumat (30/10/2015).

Jika pemda melepas tanah dengan ganti rugi harga di bawah neraca aset, maka khawatir disebut merugikan negara. Jika kebijakan pemda dianggap merugikan negara, maka dampaknya bisa terkena bisa korupsi.

Problem lagi, meski berstatus tanah negara bebas, namun jika faktanya berupa fasilitas umum juga tidak bisa dilepas. Contohnya jika berupa tana tanah sempadan jalan dan lainnya.

Intinya, mencari tanah berstatus tanah negara bebas murni tidak mudah di kota-kota, termasuk di Kota Malang.

Jika pun ada, maka harus menyesuaikan peruntukkannya mengacu pada RTRW dan RDTRK. Permasalahan lainnya, RTRW dan RDTRK sifatnya dinamis. Artinya, peruntukkan kawasan bisa berupa mengikuti dinamika daerah.

“Kecuali di luar Pulau Jawa, kemungkinan ada tanah negara bebas murni yang bisa diberikan hak kepada PKL,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper