Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perpres Satgas Pemberantasan Illegal Fishing Perlu Dicabut

Presiden Joko Widodo diminta untuk mencabut Perpres No. 115/2015 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo diminta untuk mencabut Perpres No. 115/2015 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal.

Guru Besar Teknik Kelautan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Daniel Mohammad Rosyid menilai pembentukan Satgas kontraproduktif dengan keberadaan Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Padahal, sebelumnya Bakamla diharapkan menjadi garda terdepan untuk memberangus praktik pencurian ikan di laut Indonesia.

“Organisasi Satgas ini harus diakhiri dan wewenangnya dilimpahkan ke Bakamla,” ujarnya kepada Bisnis.com, Selasa (28/10/2015).

Rosyid secara khusus meminta agar instansi di bawah Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya maupun Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan untuk memperkuat Bakamla alih-alih membentuk badan baru.

Agar efektif, menurut dia, kapal-kapal patroli milik Kementerian Kelautan dan Perikanan, Polisi Air, dan sejumlah instansi lain (kecuali TNI AL) diserahkan kepada Bakamla.

“Pak Jokowi harus perintahkan Menko Maritim Rizal Ramli dan Menkopolhukam Luhut Pandjaitan segera merekomendasikan instansi-instansi di bawah koordinasinya untuk mendukung Bakamla,” tuturnya.

Pekan lalu, Jokowi secara resmi meneken Perpres No.115/2015 guna mengkoordinasikan segenap instansi untuk menindak  aksi pencurian ikan. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti ditetapkan sebagai Komandan Satgas.

Kepala Pelaksana Harian dijabat oleh Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut. Sementara Kepala Bakamla duduk menjadi Wakil Kepala Pelaksana Harian bersama dengan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Mabes Polri dan Jaksa Agung Muda Kejagung.

Susi memastikan keberadaan Satgas tidak akan meniadakan peran Bakamla. Satgas, kata dia, hanya akan memangkas rantai birokrasi penindakan hukum, terutama penenggelaman kapal tanpa proses pengadilan.

“Kepala Bakamla sebagai wakil kepala pelaksana harian. Jadi mereka tidak hilang,” tutur Susi.

Namun, Rosyid meragukan efektivitas lembaga baru tersebut. Selain berbiaya tinggi, dia juga menilai hanya Bakamla yang secara internasional diakui memiliki otoritas untuk menenggelamkan kapal-kapal pencuri ikan negara lain.

“Bakamla merupakan kekuatan sipil, bukan militer. Dia punya tugas pokok polisionil,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper