Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MARZUKI ALI: Buat Apa Membentuk BUMN Khusus?

Mantan Ketua DPR Marzuki Ali mempertanyakan rencana pembentukan BUMN Khusus, yang saat ini sedang digodok melalui pembahasan RUU Migas. Marzuki mempertanyakan urgensinya, jika tujuannya untuk memperkuat ketahanan energi nasional.
Marzuki Ali./Antara
Marzuki Ali./Antara

Bisnis.com, JAKARTA ---- Mantan Ketua DPR Marzuki Ali mempertanyakan rencana pembentukan BUMN Khusus, yang saat ini sedang digodok melalui pembahasan RUU Migas.

“Buat apa membentuk BUMN Khusus? Mengapa tidak menggabungkan saja SKK Migas ke dalam Pertamina?” kata Marzuki, Selasa (27/10/2015).

Dalam konteks inilah menurut Marzuki, tujuan RUU Migas memang harus jelas. Jika memang ditujukan untuk regulasi dan perizinan, seharusnya peran tersebut dijalankan saja oleh pemerintah. Sedangkan jika untuk kepentingan bisnis, maka solusinya adalah dengan melebur SKK Migas ke dalam Pertamina sehingga bisa menjadi entitas bisnis yang jauh lebih kuat.

Marzuki mengingatkan, hendaknya peran pemerintah berada di atas segala-galanya. Termasuk regulasi, perizinan, dan pengawasan. Setelah semua kontrak jelas, misalnya, maka biarkan entitas bisnis yang berperan dan menjalankan mekanisme “business to business.” “Jadi, harus dibedakan antara fungsi bisnis atau bagian dari pemerintah. Pembentukan BUMN Khusus justru menjadikan fungsi tersebut menjadi tumpah tindih,” katanya.

Marzuki juga setuju bahwa RUU Migas hendaknya ditujukan untuk memperkuat ketahanan energi nasional, yang antara lain dilakukan melalui penguatan Pertamina. Marzuki juga sependapat, jika Pertamina hendaknya bisa menjadi kebanggaan nasional selayaknya Petronas di Malaysia. Hanya saja, imbuhnya, kebanggaan tersebut bukan sekadar simbol, namun juga karena Pertamina menjadi kuat sebagai pelaku bisnis.

Sementara, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mengatakan, usulan draf dalam pembahasan RUU Migas sudah bagus. Tetapi dari dua opsi yang ada, yang bisa menjadi pilihan paling ideal dan realistis adalah menjadikan SKK Migas sebagai bagian dari Pertamina. “Dilihat dari perspektif bisnis dan efisiensi, idealnya SKK Migas bergabung dengan Pertamina,” kata Komaidi.

Menurut Komaidi, dibandingkan pilihan lain yang juga tengah dibahas dalam RUU Migas, maka opsi menggabungkan SKK Migas ke dalam Pertamina, memang lebih efisien, baik dari sisi pengawasan maupun permodalan. Cotnoh dari model ini adalah Petronas di Malaysia dan Saudi Aramco di Arab Saudi. Sedangkan jika memilih opsi lain, yakni membentuk BUMN Khusus, diperlukan modal besar, terutama untuk tenaga kerja dan infrastruktur.

Pembahasan RUU Migas memang menimbulkan banyak pro dan kontra. Terlebih, karena ada usulan mengenai pembentukan BUMN Khusus. Banyak pihak mempertanyakan, rencana pembentukan BUMN Khusus tersebut. Bukan  hanya dari sisi perangkat hukum yang masih dipertanyakan, namun juga esensi pembentukan lembaga baru itu sendiri.

Direktur Energy Watch Indonesia (EWI) Ferdinand Hutahaean bahkan pernah bersuara keras. Menurutnya, rencana pembentukan BUMN Khusus merupakan blunder besar bagi ketahanan energi nasional. Karena, jika ingin melakukan pembenahan, maka yang dibenahi adalah sistemnya, bukan wadahnya. Bukan malah mengubah-ubah SKK Migas menjadi BUMN Khusus, namun memperbaiki sistem agar semua kembali pada peran dan fungsi semula. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper