Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BSDE Bidik Penjualan Properti Rp2 Triliun usai PPN DTP Diperpanjang

PT Bumi Serpong Damai Tbk. (BSDE) menargetkan capaian penjualan bakal meningkat seiring dengan diperpanjangnya insentif PPN DTP hingga Desember 2024
Logo BSD City milik Grup Sinar Mas Land./Istimewa
Logo BSD City milik Grup Sinar Mas Land./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Emiten properti PT Bumi Serpong Damai Tbk. (BSDE) menargetkan capaian penjualan bakal meningkat seiring dengan pemerintah resmi memperpanjang periode implementasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). 

Direktur BSDE, Hermawan Wijaya menuturkan bahwa pihaknya memproyeksi akan meraup penjualan mencapai Rp2 triliun seiring dengan diperpanjangnya relaksasi pemerintah.

“Kami memproyeksikan untuk angka sekitar Rp2 triliun dari kontribusi penjualan properti kami yang terkait implementasi PPN DTP sampai dengan akhir Desember 2024,” kata Hermawan kepada Bisnis, Selasa (1/10/2024). 

Sementara itu, terkait dengan bocoran capaian marketing sales sepanjang kuartal III/2024, Hermawan enggan merinci.

Dirinya menjelaskan bahwa pihaknya baru akan melakukan rilis kinerja selambat-lambatnya pada minggu ketiga bulan ini.

Adapun, hingga akhir 2024 BSDE menyampaikan bahwa pihaknya menargetkan capaian marketing sales dapat mencapai Rp9,5 triliun. Di mana, angka tersebut tak berubah bila dibandingkan dengan realisasi prapenjualan pada tahun lalu.

“Target Rp9,50 triliun merupakan refleksi konservatif yang moderat apabila dibandingkan dengan pencapaian prapenjualan 2023,” jelas Hermawan.

Sementara itu, pemerintah resmi memperpanjang periode insentif PPN DTP 100% di sektor properti hingga akhir tahun.

Keputusan tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2024 tentang Insentif Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024 yang diteken pada 11 September 2024. 

Adapun, ketentuan pemberian insentif ini hanya berlaku mulai 1 September 2024 hingga 31 Desember 2024. Bukan sejak 1 Juli 2024 sebagaimana kebijakan awal PPN DTP 100% berakhir. 

PPN DTP diberikan sebesar 100% dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper