Bisnis.com, JAKARATA - DPR RI akan mengkaji izin pembukaan lahan dengan cara pembakaran hutan, yang selama ini diterapkan sejumlah pemerintah daerah.
"DPR akan mengkaji di Badan Legislasi untuk mengevaluasi sejak awal, izin dari pembakaran hutan, berapa camat dan lurah yang diizinkan, dari sana kita akan melihat," jelas Ketua DPR RI Setya Novanto di gedung parlemen, Jakarta, Senin (26/10/2015).
Sejauh ini Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam pasal 69 ayat 1 (h) menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar.
Namun dalam ayat 2 undang-undang tersebut disebutkan bahwa ketentuan terkait ayat 1 (h), memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing.
Apa yang disebutkan dalam ayat 2 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup itu disebut-sebut menjadi celah bagi sejumlah pemerintah daerah yang kemudian memperbolehkan pembukaan lahan dengan pembakaran dengan syarat-syarat tertentu melalui peraturan gubernur dan izinnya dilimpahkan kepada lurah, camat hingga ketua rukun tetangga.
Hal ini lah yang menurut Novanto, akan dikaji dan dievaluasi oleh DPR RI melalui Badan Legislasi "Anggota DPR di dapilnya masing-masing, akan meninjau langsung, karena ini sangat penting," jelas dia.
Selain itu DPR RI juga akan melakukan usulan-usulan dan mengevaluasi mengenai perlunya penetapan peristiwa pembakaran lahan yang berimbas asap sebagai bencana nasional.