Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Agendakan Pengesahan RUU Tapera Maret 2016

Ketua Pansus RUU Tabungan Perumahan Rakyat Yosef Umar Hadi menegaskan, kalau tidak ada persoalan mendasar maka produk legislasi itu akan dibawa ke sidang paripurna DPR untuk disahkan menjadi Undang-undang.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Ketua Pansus RUU Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera Yosef Umar Hadi menegaskan, kalau tidak ada persoalan mendasar maka produk legislasi itu akan dibawa ke sidang paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.

Menurut Yosef, pembahasan RUU inisiatif DPR tersebut tinggal 20%. Sedangkan seluruh Fraksi di DPR dan pemerintah telah menyatakan tinggal menyempurnakan mekanisme pembayaran. Begitu juga dengan iuran karyawan, pekerja dan buruh yang akan memiliki rumah selain akses perbankan.

“Sekitar 12 Maret 2016 mendatang RUU Tapera akan selesai dan disahkan pada sidang paripurna DPR,” tegas Yosef pada diskusi “RUU Tapera”, di Gedung DPR, Senin (26/10/2015).

Nara sumber lain pada diskusi itu Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PURR Maurin Sitorus dan pengamat Perumahan dan Tata Ruang Yayat Supriyatna.

Yosef menjelaskan, pada prinsipnya semangat dari RUU itu adalah agar rakyat memiliki rumah. Dengan memenuhi kebutuhan pokok itu, ujarnya, rakyat akan mendapatkan kehidupan yang layak, sehat dan mampu untuk mendorong kecerdasan anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.

Sementara itu, Maurin Sitorus menyebutkan industri perumahan akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

Namun demikian, pemerintah harus bisa mengendalikan industri perumahan termasuk soal harga yang terjangkau bagi masyarakat.

“Kalau BPJS itu tidak fokus dan sulit berhasil karena hanya sampingan setelah menangani kesehatan. Sehingga diperlukan UU perumahan tersendiri, yaitu UU Tapera,” ujarnya.

Selain itu, ujarnya, RUU Tapera sesuai dengan Pasal 28 H UUD 1945 bahwa setiap warga negara berhak memiliki rumah yang layak dan itu sebagai hak asasi manusia.

Begitu juga dengan UU No.11 tahun 2005 yang menyebutkan bahwa rumah sebagai kebutuhan dasar (PBB) dan UU No.20 tahun 2011 tentang rumah susun yang pembiayaannya dilakukan oleh pemerintah.

“Sebanyak 13,5 juta sampai 15 juta rakyat belum punya rumah sendiri, 7,6 juta belum mempunyai rumah, dan 3,4 juta menghuni rumah tak layak serta sebanyak 800 ribu orang tinggal di wilayah kumuh,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper