Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendag Revisi Ketentuan SVLK Produk Kayu

Pemerintah merelaksasi ketentuan ekspor produk industri kehutanan dengan tidak lagi mewajibkan dokumen V-Legal sebagai syarat dokumen kepabeanan.

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah merelaksasi ketentuan ekspor produk industri kehutanan dengan tidak lagi mewajibkan dokumen V-Legal sebagai syarat dokumen kepabeanan.

Relaksasi tersebut dilakukan melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan No. 89/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan yang akan berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan pada 19 Oktober 2015.

Penerbitan regulasi tersebut secara otomatis menghapus Permendag No.97/2014 tentang ketentuan ekspor produk industri kehutnan sebagaimana tlah diubah dengan peraturan menteri perdagangan No.66/2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Ketentuan tersebut menyebutkan dokumen V-Legal adalah dokumen yang menyatakan bahwa produk kayu tujuan ekspor tersebut memenuhi standar verifikasi legalitas kayu yang diterbitkan oleh Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK).

Ketua Tim Deregulasi Kementerian Perdagangan Arlinda menyebutkan kemudahan ekspor tersebut hanya berlaku untuk produk ekspor yang masuk dalam kelompok B yang terdiri dari 15 nomor pos tarif. Kendati tidak perlu memiliki V-Legal, produk yang diekspor tersebut harus berasal dari bahan baku legal.

“Ekspor untuk kelompok tersebut harus disertai dengan dokumen yang dapat membuktikan bahwa bahan bakunya berasal dari kayu yang diperoleh dari penyedia bahan baku yang sudah memiliki Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK),”  kata Arlinda di kantornya, Rabu (21/10/2015).

Sementara itu, ekspor untuk produk yang termasuk dalam kelompok A, masih wajib dilengkapi dengan dokumen V-Legal sebagai dokumen pelengkap pabean. Produk industri kehutanan untuk kelompok A tersebut didominasi bahan baku dan barang setengah jadi.

Selain pembebasan V Legal, regulasi tersebut juga menghapus ketentuan mengenai ekspor produk industri kehutanan yang berbahan baku kayu ulin, ketentuan mengenai deklarasi ekspor oleh industri kecil dan menengah (IKM), dan mengenai eksportir terdaftar produk industri kehutanan (ETPIK).

Dengan dihapusnya ketentuan ETPIK, ekspor hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang memiliki tanda daftar industri (TDI) atau izin usaha industri (IUI) dan tanda daftar perusahaan (TDP), serta perusahaan perdagangan di bidang ekspor produk, industri kehutanan yang memiliki surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan TDP.

Menteri Perdagangan Thomas T. Lembong mengatakan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) merupakan sistem yang canggih dan bagus sehingga akan terus mendapat dukungan dari Kementerian Perdagangan.

“Kami apresiasi kerja keras dari Kementerian LHK [Lingkungan Hidup dan Kehutanan] yang bekerja sama dengan negara destinasi ekspor kayu untuk menciptakan sistem itu, dan memberikan nilai tambah terhadap ekspor kayu dan produk kayu dari Indonesia,” kata Thomas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Avisena
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper