Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Otoritas Priok Ancam Cabut Izin Pelanggar Tarif Kontainer Impor

Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok bakal mencabut izin operasional perusahaan forwarder konsolidator yang mengutip biaya tidak wajar terhadap pelayanan kargo impor berstatus less than container load (LCL) di pelabuhan Priok.
Aktivitas bongkar muat petikemas di terminal petikemas Jakarta International Cointainer Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Senin (23/3/2015)./Antara-Wahyu Putro A
Aktivitas bongkar muat petikemas di terminal petikemas Jakarta International Cointainer Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Senin (23/3/2015)./Antara-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok mengancam bakal mencabut izin operasional perusahaan forwarder konsolidator yang mengutip biaya tidak wajar terhadap pelayanan kargo impor berstatus less than container load (LCL) di pelabuhan Priok.

Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Bay M.Hasani mengatakan pihaknya juga akan merekomendasikan pencabutan izin usaha kepada instansi berwenang yang mengeluarkan izin usaha forwarder yang terbukti mengutip tarif tidak wajar di Pelabuhan Priok.

"Kita akan hentikan izin operasinya di pelabuhan Priok dan bila perlu kita usulkan untuk dicabut izin usahanya jika masih ada forwarder konsolidator yang bandel memungut tarif di luar batas kewajaran," ujarnya kepada Bisnis seusai menggelar pertemuan kordinasi membahas persoalan tarif LCL kargo impor dengan asosiasi pengguna jasa dan manajemen terminal peti kemas, Kamis (22/10/2015).

Pertemuan itu diikuti a.l. Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Indonesia National Shipowners Association (INSA) Jaya, Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (Ginsi) DKI Jakarta, Asosiasi Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara Indonesia (Aptesindo),dan Asosiasi Depo Kontener Indonesia (Asdeki).

Selain itu, diikuti manajemen Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja, terminal Mustika Alam Lestari (MAL) dan PT Pelabuhan Tanjung Priok, anak usaha Pelindo II.

Bay mengatakan pelaku usaha yang dirugikan agar melaporkan kepada kantor OP Priok jika dipungut komponen siluman biaya LCL kargo impor di Priok.

"Kita inginnya persoalan ini cepat diselesaikan dan yang melanggar pasti kami tindak," paparnya.

Sekretaris Wilayah ALFI DKI Jakarta Adil Karim mengatakan dalam pertemuan itu mengemuka bahwa sebelum ada pengaturan komponen dan tarif baru untuk pelayanan kargo impor berstatus LCL di Pelabuhan Priok,agar masih menggunakan komponen dan tarif yang lama dengan pengawasan ketat oleh OP Priok.

"Kembalikan saja ke tarif yang sudah ada dan implementasinya di kawal oleh OP Tanjung Priok. Sebab kalau merumuskan komponen dan tarif baru terhadap layanan ini memakan waktu lama," ujarnya.

Kendati begitu, Adil mengatakan kesepakatan antarpenyedia dan pengguna jasa mengenai komponen dan tarif Layanan LCL kargo impor di Pelabuhan Tanjung Priok sudah berakhir (kedaluwarsa) sejak tahun 2010.

Sesuai dengan tarif kesepakatan itu komponen biaya penanganan impor LCL di Priok hanya mencantumkan a.l. delivery Rp200.000, mekanis Rp250.000, cargo shifting Rp200.000, surveyor Rp25.000, storage Rp5.000/m3/hari, administrasi Rp50.000/DO dan behandle (jika ada) Rp20.000/m3, dan surcharges Rp25.000/m3.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper