Bisnis.com, JAKARTA - Rencana pemberlakukan tarif cukai tiga kali lipat untuk rokok yang mengandung tembakau impor dalam Rencana Undang Undang Pertembakauan dinilai memberatkan industri.
Faiz Achmad, Direktur Industri Makanan Kementerian Perindustrian mengatakan aturan itu kontra produktif mengingat saat ini 40% tembakau di Indonesia masih diimpor.
"Bila nantinya dikenakan cukai hingga tiga kali lipat tentu akan memberatkan industri," katanya dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (22/10/2015).
Hasil produksi daun tembakau di Indonesia saat ini berkisar 180.000 hingga 190.000 ton per tahun, sedangkan kebutuhan industri dalam setahun mencapai 330.000 ton. Artinya kebutuhan 140.000-150.000 ton harus mendatangkan dari negara lain.
Kemungkinan yang terjadi jika aturan itu diberlakukan, Faiz khawatir terjadi kelangkaan daun tembakau karena mahalnya biaya. Di sisi lain bakal marak rokok ilegal yang justru meresahkan.
Hal ini juga akan berimbas terhadap target penerimaan cukai sulit tercapai. Saat ini, menurut Faiz, cukai dan pajak untuk industri rokok sudah besar sehingga tidak perlu lagi ditambah. "Ini terkesan ada pajak berganda," jelasnya.
Sebelumnya dalam permbahasan RUU Pertembakauan oleh DPR terdapat pasal yang mengatur impor tembakau. Di pasal itu dijelaskan bahwa tembakau impor akan dikenakan cukai sebesar 60% dari harga pasar, sedangkan rokok yang mengandung tembakau impor kena cukai tiga kali lipat.
Rencana Cukai 3 X Lipat Rokok Tembakau Impor Pukul Industri
Rencana pemberlakukan tarif cukai tiga kali lipat untuk rokok yang mengandung tembakau impor dalam Rencana Undang Undang Pertembakauan dinilai memberatkan industri.n
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Akhirul Anwar
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium