Bisnis.com, JAKARTA--Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) DPR menyatakan rencana pemerintah memperpanjang kontrak karya PT Freeport Indonesia (PFI) merupakan tindakan diskriminatif dan bertentangan dengan UU Nomor 4/2009 tentang Minerba.
“Restu pemerintah atas perpanjangan PFI seperti pernah disampaikan Menteri ESDM Sudirman Said melenceng dari UU Minerba,” ujar Sekretaris Kelompok Fraksi (Poksi) Komisi VII FPDIP, Donny Oekoen saat menggelar konferensi pers di Gedung DPR, Senin (19/10/2015). Turut hadir dalam acara itu sejumlah Anggota Komisi VII DPR seperti Adian Napitapulu dan Mercy Barend.
Sebenarnya kontrak Freeport akan berakhir pada 2021, namun renegosiasi perpanjangan kontrak tambang di Papua sampai tahun 2041 sudah dilakukan.
Menurutnya, urusan terkait usaha tambang PT Freeport selain harus mengacu pada UU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juga harus mengacu pada PP No 77 tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas PP No 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam PP No 77/2014 dijelaskan jika pengajuan perpanjangan kontrak tambang minerba paling cepat dilakukan dua tahun sebelum kontrak berakhir. Selain itu, UU tentang Minerba juga mengamanatkan setelah regulasi tersebut berjalan maka tidak ada lagi perpanjangan kontrak karya.
“Seluruh kontrak karya yang berakhir harus diubah menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK),” ujarnya.
Sementara itu, Adian Napitapulu mengatakan Freeport harus tunduk dan patuh terhadap UU No 4 Tahun 2009) dan tidak boleh ada negoisasi. Dia menilai pemerintah selama ini terlalu mengistimewakan Freeport sehingga muncul diskriminasi usaha pertambangan.
Menurutnya, sikap yang Poksi VII PDIP tersebut l diambil setelah mencemati, menganalisa secara mendalam serta mendengar aspirasi seluruh rakyat Indonesia, khususnya masyarakat Papua .
“Kontrak karya anatara Pemerintah Indonesia dengan PT Freeport sudah tidak relevan dengan situasi saat ini yang menuntut refleksi kritis untuk mereposisi peran Negara menjadi superlatif atas kegiatan pengelolalaan sumber daya alam yang selama ini dalam bentuk kontrak karya,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan PFI harus tetap menunggu hingga 2019 apabila ingin melakukan perpanjangan kontrak.
“Peraturannya itu jelas bahwa perpanjangan itu diperbolehkan dua tahun sebelum kontrak habis, berarti sebelum 2021, yaitu 2019,” kata Presiden, Jumat (16/10/2015).