Bisnis.com, SEMARANG—Dinas Perkebunan Jawa Tengah kesulitan mencairkan dana bagi hasil cukai tembakau lantaran terbentur Undang-undang No. 23/2014 yang melarang pencairan dana hibah kepada kelompok masyarakat belum berbadan hukum.
Kepala Dinas Perkebunan Jateng Yuni Astuti mengatakan penerimaan dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT) tahun ini mencapai Rp36 miliar. Adapun, hingga saat ini dana yang belum tersalurkan atau dana mengendap sekitar Rp6 miliar atau 17% dari total dana cukai tembakau tersebut.
Dia mengakui pencairan dana yang belum mencapai 100% lantaran terganjal UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.
Dalam regulasi itu disebutkan bahwa lembaga yang menerima bantuan harus berbadan hukum.
“Ya, kami terganjal dengan regulasi itu. Masih ada kelompok penerima bantuan yang belum berbadan hukum,” ujar Yuni kepada Bisnis, Senin (19/10).
Pihaknya mengatakan dana cukai tembakau itu difungsikan untuk memberikan bantuan kepada para petani tembakau di tengah kelesuan perekonomian dan anjloknya harga bahan baku rokok itu.
Tidak hanya itu, ujar Yuni, penyaluran dana bisa dimanfaatkan untuk pembinaan kepada ribuan petani di wilayah berpenduduk 33,5 juta jiwa ini.
“Saya tidak berani melawan hukum, si penerima bantuan harus berbadan hukum biar tidak bermasalah di belakang hari,” ujarnya.
Ekonom dari Universitas Diponegoro Semarang F.X. Sugiyanto mengatakan pencairan dana hibah dari pemerintah rawan terjadi penyimpangan.
Oleh karena itu, pemerintah melalui dinas terkait harus selektif memberikan dana bantuan kepada kelompok masyarakat atau lembaga apapun.
“Dengan berbadan hukum, si penerima dana hibah akan lebih waspada dalam penggunaannya”.
Belakangan, kata dia, ada beberapa kelompok masyarakat yang terjerat hukum lantaran menerima dana hibah dari pemerintah.
Setelah ditelusuri, laporan penggunaan dana itu tidak sesuai dengan pengajuan dan terindikasi diselewengkan.
Lebih lanjut, Yuni mengatakan dana cukai tembakau yang belum tersalurkan kemungkinan akan masuk dalam laporan sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) 2015.
Pihaknya juga belum memastikan apakah ada penyaluran tambahan dana yang diperuntukkan bagi masyarakat tersebut.
Dalam kesempatan terpisah, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengatakan bantuan dana hibah harus diketahui jelas si penerima. Pihaknya mewajibkan setiap penerima bantuan harus berbadan hukum, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Saya tidak ingin masyarakat terjerat kasus hukum gara-gara tidak patuh pada aturan,” terangnya.