Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KONTRAK FREEPORT: Pemerintah Diminta Tegas

Kelompok Fraksi (Poksi) VII PDI Perjuangan DPR RI mendesak Pemerintah Republik Indonesia agar bersikap tegas untuk tidak memperpanjang kontrak karya pertambangan dengan PT Freeport Indonesia.
Pemerintah diminta tegas soal kontrak Freeport Indonesia./JIBI
Pemerintah diminta tegas soal kontrak Freeport Indonesia./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA --- Kelompok Fraksi (Poksi) VII PDI Perjuangan DPR RI mendesak Pemerintah Republik Indonesia agar bersikap tegas untuk tidak memperpanjang kontrak karya pertambangan dengan PT Freeport Indonesia.

"Berdasarkan Amanah UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, tidak boleh lagi ada perpanjangan kontrak karya (KK) pertambangan," kata Anggota Poksi VII Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Adian Napitupulu di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (19/10/2015).

Menurut Adian Napitupulu, PT Freeport Indonesia (PTFI) harus tunduk dan patuh terhadap aturan perundangan dan sistem hukum di Indonesia.

Sesuai amanah UU No 4 tahun 2009, kata dia, maka tidak boleh ada perpanjangan kontrak karya pertambangan, baik tahun 2014, 2019, atau tahun 2021.

Menurut Sekretaris Poksi VII PDI Perjuangan Donny Oekoen, Pemerintah Indonesia harus bersikap tegas dan patuh terhadap amanah UU No 4 tahun 2009 yang mengatur soal pertambangan.

Berdasarkan amanah UU tersebut, kata dia, perusahaan pertambangan yang masih memiliki kontrak karya harus segera diakhiri dan diganti dengan izin yang baru yakni, izin usaha pertambangan dan izin usaha pertambangan khusus (IUP dan IUPK).

Selain itu, kata dia, perusahaan pertambangan harus melakukan pemurnian di Indonesia, sehingga PTFI harus membangun smelternya di Indonesia.

"Kami melihat PTFI tidak sungguh-sungguh ingin membangun smelter di Indonesia. Sejak UU Pertambangan diberlakukan tahun 2009, sampai saat ini pembangunan smelter oleh PTFI di Gresik, Jawa Timur, belum selesai," katanya.

Pada kesempatan tersebut, anggota Poksi VII PDI Perjuangan DPR RI, Tony Wardoyo mempertanyakan keputusan Menteri ESDM yang menerbitkan surat No. 7522/13/MEM/2015 perihal permohonan perpanjangan operasional, yang dibuat berdasarkan nota kesepahaman tanggal 25 Juli 2014.

Menurut dia, Menteri ESDM harus patuh terhadap amanah UU, karena amanah UU lebih tinggi dari keputusan menteri.

Sementara itu, anggota Poksi VII PDI Perjuangan Iwan Andi Ridwan Watiri menambahkan Pemerintah Indonesia harus tegas dan melakukan evaluasi jika ingin memperpanjang oerasional PTFI.

Berdasarkan amanah UU No 4 tahun 2009, izin pertambangan yang bisa diperpanjang adalah IUP dan IUPK.

Menurut dia, terhadap PTFI harus dilakukan evaluasi secara menyeluruh, karena PTFI selama melakukan eksplorasi telah merusak lingkungan di dunia gunung di Papua.

Di sisi lain, kata dia, PTFI juga tidak sungguh-sungguh membangun smelter di Gresik, Jawa Barat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper